Mamuju – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan kegiatan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai tata cara pengisian Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi Non ASN yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan tujuan untuk memastikan setiap OPD memahami prosedur dan teknis pengisian yang berlaku. BKD membagi tim pendamping yang langsung turun ke beberapa OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Biro Ekbang, dan Dinas Pemberdayaan Desa. Tim BKD memberikan penjelasan mendetail mengenai tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses seleksi, serta menjawab berbagai pertanyaan dari pegawai di masing-masing OPD. Itu juga menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. Berkaitan hal tersebut, Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan menyampaikan bahwa pendampingan pengisian SSCASN oleh BKD kepada OPD sangat penting dilakukan, guna menyamakan persepsi dan memberi pemahaman tentang tata cara pendaftaran sehingga dapat lebih memudahkan para tenaga Non ASN dalam melakukan pendaftaran secara online nanti. "Pendampingan ini penting kita lakukan agar mekanisme, alur, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran PPPK dapat dipahami dengan baik oleh seluruh calon pelamar. Dengan demikian, kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat buruk bagi pelamar seperti kesalahan administrasi, kesalahan cara, dan kesalahan teknis lainnya dapat diminimalisir," kata Bujaeramy. "Besar harapan kita teman-teman Non ASN yang melamar nantinya bisa sampai pada tahapan tes. Kalau bisa, jangan ada yang TMS di seleksi administrasi gara-gara salah dalam proses pendaftaran," tutupnya. Penulis : BKD Sulbar Editor : humassulbar
Mamuju – Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat internal, pada Kamis 3 Oktober 2024. Rapat ini dihadiri oleh para kepala seksi, koordinator program, dan seluruh pejabat fungsional serta staf pelaksana. Rapat ini dipimpin Kepala Bidang Kesmas dr. Muhammad Ihwan. Dalam arahannya, menekankan pentingnya indikator kesehatan sebagai tolok ukur keberhasilan program. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari strategi percepatan dalam memenuhi target yang belum tercapai hingga bulan September. Muhammad Ihwan juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan akselerasi kerja dalam dua bulan ke depan, demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Sulbar secara optimal. Dalam rapat, setiap seksi mempresentasikan capaian mereka, diikuti dengan diskusi mengenai kendala yang dihadapi dan solusinya. Penulis : Dinkes Sulbar Editor : humassulbar
Jakarta - Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nuryani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Asistensi dan Inventarisasi Evidence Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta pada Senin (30/9/24). Rakor mengusung tema “Penguatan Produk Hukum Daerah Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”. Pertemuan ini bertujuan untuk mewujudkan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menuju Indonesia emas tahun 2045, serta terwudnya Produk Hukum Daerah yang berintegritas dan adaptif sebagai salah satu agenda menuju Indonesia emas Tahun 2045. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia atau yang mewakili dan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Rakor tersebut dibuka Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam menangani harmonisasi dan evaluasi beberapa regulasi yang tingkat penyelesaiannya harus cepat tapi dengan hasil yang baik. Makmur menekankan, agar implementasi peraturan di daerah berjalan dengan baik perlu dilakukan akselerasi terhadap peraturan daerah. “Tentunya dalam hal ini tanpa menyusahkan kepala daerah” kata Marbun. Disamping kegiatan rakor, agenda lain dari pertemuan ini adalah Talk Show seputar Tata Kelola Regulasi di Daerah dalam Menjawab Tantangan Global Menuju Indonesia Emas Tahun 2045, yang dibawakan oleh Hamdani Ali Sera selaku Anggota DPR RI Komisi II. Pemaparan beberapa materi, yaitu (1) Penyelenggaraan Isu-Isu Aktual Produk Hukum Daerah oleh Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi, (2) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah oleh Makmur Marbun, (3) Produk Hukum Daerah dalam Sistem Hukum Pemerintah oleh Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliyah Khasanofa. Dalam pertemuan ini pula para peserta dapat menyampaikan keluh kesah dan berbagai permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam mengharmonisasi rancangan Peraturan Daerah. Kerap kali masalah yang timbul adalah ketika suatu Perda atau Perkada berpedoman kepada regulasi yang lebih tinggi,…
MAMUJU – Giat Jumat bersih yang digagas PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin kini menjadi kebiasaan di lingkup Pemprov Sulbar. Bahtiar berterima kasih atas kepedulian OPD untik menjadikan giat Jumat bersih menjadi rutinitas tanpa harus menunggu arahan. “Ini sebagai upaya dan langkah kita membangun kesadaran pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, yang kita kerjakan hari ini adalah menyelamatkan dunia dari bencana,” kata Bahtiar. Terlihat sejumlah OPD melakukan pembersihan sejumlah titik, seperti dilakukan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda)Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemprov Sulbar, Jumat 04 Oktober 2024. Plt. Karo Organisasi Setda Pemprov Sulbar Subuki memimpin langsung pelaksanaan kerja bakti ini. Kegiatan ini diikuti seluruh ASN dan TATT perangkat daerah tersebut. Kerja bakti yang dilaksanakan di sekitar Kantor Biro Organisasi sebagai tindak lanjut atas arahan Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin. Sebagai informasi, Kantor Biro Organisasi berdampingan dengan Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar. Subuki yang juga Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik menyampaikan bahwa kerja bakti sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Hari Jumat. ‘’Kita jadikan kegiatan ini sebagai kegiatan rutin untuk menjaga kenyamanan kantor kita,’’ kata Subuki. Subuki mengapresiasi antusias ASN dan TATT Lingkup Biro Organisasi Setda Sulbar yang menjadikan kegiatan kerja bakti sebagai kegiatan rutin yang senantiasa dilaksanakan setiap Hari Jumat. ‘’Jadi saya melihat teman-teman kita sudah menjadikan kerja bakti tiap Hari Jumat sebagai kebiasaan. Ini sangat baik karena tanpa arahan dari atasan pun, teman-teman secara spontan melaksanakan kegiatan ini,’’ ucapnya. ‘’Kebiasaan baik teman-teman di Biro Organisasi bisa dijadikan sebagai budaya yang baik dan kita jadikan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai gaya hidup,’’ tutup Subuki.(rls)
Jaksel - Plt. Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Subuki bersama Staf Ahli Gubernur Sulbar Djamila Haruna, mengikuti kegiatan SAKIP Award Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 02 Oktober2024. SAKIP Award 2024 dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan dibuka oleh MenPAN-RB Muhammad Azwar Anas. Plt. Karo Organisasi Setda Sulbar, Subuki menyampaikan untuk tahun 2024 nilai SAKIP Pemprov Sulbar ada peningkatan yaitu nilai 68, 79 jika dibandingkan tahun 2023, yaitu perolehan nilai 68,32. “Alhamdulillah, ada peningkatan 0, 47 poin, artinya Pemprov Sulbar hanya butuh 1,22 untuk dapat mencapai Sakip BB, (70,01),’’ jelas Subuki, usai menghadiri kegiatan itu. ‘’Kita sangat berharap Pemprov Sulbar dapat memperoleh kategori BB sebab sudah 5 tahun kita meraih kategori B,” sambungnya. Sementara, Staf Ahli Gubernur Sulbar Djamila Haruna yang hadir mewakili Sekda Provinsi Sulbar menyatakan, SAKIP Sulbar akan lebih cepat meningkat apabila perangkat daerah kerja kolaborasi dalam membantu masyarakat miskin, mengurangi pengangguran dan IPM yang masih di bawah IPM Nasional. ‘’Saya kira ini sejalan dengan komitmen Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin yang bekerja keras mendorong perangkat daerah teknis dalam penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pemberian beasiswa, apalagi tema evaluasi SAKIP 2024 yaitu pengentasan kemiskinan,’’ ucapnya. Sebelumnya dalam pembukaan SAKIP Award Tahun 2024, MenPAN-RB, Muhammad Azwar Anas menekankan tata kelola birokrasi harus menyeimbangkan besaran anggaran kemiskinan yang memberi dampak optimal bagi penurunan kemiskinan. ‘’Ya, tata kelola birokrasi harus optimal agar anggaran kemiskinan dapat berdampak pada penurunan kemiskinan,” kata Azwar Anas dalam sambutannya. Disampaikan, Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi untuk memastikan reformasi birokrasi dapat menyasar masalah-masalah utama pembangunan. “Salah satu strategi tersebut adalah dengan menjalankan RB Tematik Pengentasan Kemiskinan di pemerintah daerah yang masih memiliki masalah kemiskinan,’’ ujar Azwar Anas. Ia menambahkan, selama indikator kemiskinan masih meningkat, pengangguran masih tinggi dan IPM masiih rendah maka pemerintah…
Mamasa - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) melakukan penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) El Nino pada pertanaman padi milik Kelompok Tani (Poktan) di Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Rabu (02/10/2024). Penanggungjawab LPHP Minake, Arwan mengatakan bahwa saluran irigasi milik Poktan rusak sehingga selama ini petani memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber air dengan jarak sumber air sekitar 10 meter. “Namun 2 (dua) bulan terakhir ini Kabupaten Mamasa mengalami kemarau panjang (Fenomena El Nino) yang mengakibatkan 5 Ha pertanaman sawah varietas Mekongga dan Inpari 32 dengan umur tanaman 50-70 HST terdampak kekeringan,” kata Arwan. Kepala UPTD BPTPH Hasdiq Ramadhan mengatakan, Penanganan DPI (kekeringan) ini dilakukan dengan memberikan bantuan berupa mesin pompa air kepada Poktan yang sifatnya pinjam pakai dan pengembalian setelah panen, sebagai tindak lanjut hasil pengamatan keliling yang dilaksanakan sehari sebelumnya oleh Petugas POPT Kecamatan Mamasa bersama PPL Desa Rambu Saratu. “Kondisi pertanaman mengalami kekeringan sedang hingga berat, dimana tanaman sudah mulai menunjukkan gejala kekeringan, sehingga perlu ditangani segera karena terancam gagal panen (puso),” ungkap Hasdiq Ramadhan. Petani merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas fasilitas bantuan pompanisasi oleh pemerintah, karena sebagian pertanaman seharusnya sudah dilakukan pemupukan susulan tapi terkendala kekeringan sehingga sama sekali tidak dapat melakukan pemupukan. Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Sulbar Syamsul Ma’rif berharap dengan adanya bantuan pompanisasi ini dapat mengatasi masalah kekeringan yang ada di Desa Rambu Saratu. “Setelah adanya bantuan pompaninasi ini, semoga petani dapat segera melakukan pemupukan dan keadaan pertanamaan bisa kembali normal,” harap Syamsul Ma’rif. Penulis : Dinas TPHP Sulbar Editor : humassulbar
MAMUJU --Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Dak Bidang Jalan dan Sosialisasi SE Menteri PU Nomor 17 Tahun 2023 serta pemantapan pengelolaan data PMKRS Sulbar Tahun 2024, di Grand Meleo Hotel Mamuju, Kamis 3 Oktober 2024. Hadir pada kegiatan ini Jajaran Dinas PUPR Sulbar serta Dinas PUPR Kabupaten se- Sulbar. Naraasumber kegiatan adalah Dinas PUPR Sulbar dan perwakilan dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan P2JN Kemen PUPR Muhamad Taufik. Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad menjelaskan, infrastruktur menjadi penunjang sektor lain, seperti pertanian, pariwisata dan lainnnya. Sehingga penting untuk berkerjasama dan membangun sinergitas dalam meningkatkan infrastruktur di daerah. Disisi lain kondisi fiskal tidak akan cukup jika menangani seluruh ruas jalan di Sulbar. Tercatat panjang ruang jalan di Sulbar sekira 523 Km. Untuk satu kali penanganan sepanjang 20 Km membutuhkkan 120 Milir. tentun APBD yang hanya diangka 1,8 triliun tidak bisa diandalkan. Olehnya pemerintah daerah sagat membutuhkan bantuan dari pusat. "Infrastruktur jalan Ini memang butuh sentuhan besar dari Kementerian. Kami di provinsi tidak mampu dapat menyelesaikan sebuah infrastruktur jalan tanpa ada bantuan dari Kementerian," terang Rachmad. Untuk itu, melalui forum rakor ini, Rachmad berharap terbangun kesepahaman antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk bersama memperkuat data dalam rangka rencana pengalokasian DAK bidang jalan pada 2025. "Harapan kita ada output untuk bagaimana kita memperbaiki sebuah aturan yang ada serta kesiapan data," kata Rachmad. Rachmad juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian, melihat gambaran alokasi DAK pada 2025 telah memberikan perhatian kepada enam kabupaten se- Sulbar. "Berkat pendampingan dari Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin serta pak Sekda, PUPR bersama semua PU Kabupaten mendapat perhatian dari pusat. Mudah-mudahan kita berdoa di tahun-tahun berikutnya kita bisa mengharapkan kerjasama yang baik," tandasnya. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sulbar Alfian Rakor tersebut bertujuan melakukan sosialisasi…
Mamuju – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan peraturan yang akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD. Bertempat di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulbar, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Panja Syamsul Samad didampingi Wakil Ketua Panja Munandar Wijaya dan dihadiri oleh anggota Panja yakni Saddam, Irfan Pahri Putra, Sukri, Gusrinaldy Sani Caturputra, Andi Muhammad Qadafi, Ahmad Junaedi, Fadhiliy, I Putu Suardana, Yudiaman, Andi Muh. Qusyairy, Fredy Boy, Syarifuddin, Rahmat Ichwan Bahtiar, Sulfakri Sultan, Anthoni, Suhadi Kandoa dan Harun Lullulangi. Ketua Panja, Syamsul Samad, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib ini untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan mekanisme kerja DPRD berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. “Tata Tertib ini akan menjadi landasan hukum yang penting, mengatur segala aspek operasional DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat,” kata Syamsul Samad. Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini membahas berbagai aspek, mulai dari tata cara pelaksanaan rapat, mekanisme pengambilan keputusan, hingga ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota dewan. Melalui rapat ini, anggota Panja juga mendiskusikan usulan perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses penyusunan rancangan peraturan ini akan melibatkan konsultasi dengan para ahli hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebagai pemimpin rapat, Syamsul Samad menyimpulkan bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi bahan diskusi dan menjadi under line. “Ini akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan serta memperkaya referensi kita untuk bertanya di dalam orientasi nantinya,” ucapnya. “Kita juga sudah sepakat selain orientasi, kita harus secara formil untuk melakukan konsultasi kunjungan apakah ke Kementerian Dalam Negeri atau…
Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Rabu, 02 Oktober 2024. RDPU ini dilaksanakan di Depan Lobi Utama Kantor DPRD Sulbar. Adapun agenda rapat membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi Anggota DPRD Sulbar lainnya yakni Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan. Turut hadir OPD terkait. Adapun poin tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru sebagai berikut : 1. Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat procedural. 2. Tolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. 3. Tolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan. Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka. Pimpinan rapat, Munandar Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Munandar. Berdasarkan hasil RDPU telah disepakati beberapa kesimpulan, yang pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil rapat koordinasi, kedua pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat, ketiga DPRD Sulbar akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir…
Mamuju – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sulbar, Selasa, 1 Oktober 2024. Berlangsung di Kantor DPRD Sulbar, rapat ini dipimpin oleh Ketua Panja Habsi Wahid didampingi Wakil Ketua Panja Elisabeth bersama Sekretaris M. Khalil Qibran, serta dihadiri oleh para Anggota Panja DPRD Sulbar. Dalam rapat, Ketua Panja, Habsi Wahid menekankan pentingnya rapat tersebut dalam membahas secara rinci setiap bab dan pasal dalam peraturan yang akan diterapkan. "Kita melaksanakan rapat ini untuk membahas peraturan secara menyeluruh, dimulai dari Bab 1 dan seterusnya hingga seluruh pasal disepakati. Selain itu, kita juga akan mengevaluasi pasal-pasal yang masih dianggap belum final atau memerlukan koreksi," ungkap Habsi Wahid. Habsi Wahid menegaskan peraturan itu sangat penting sebagai landasan bagi anggota DPRD dalam menjaga etika dan perilaku selama bertugas. "Dengan adanya kode etik dan tata beracara yang jelas, kita berharap agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya. Pada rapat ini juga mendiskusikan tata beracara yang akan diikuti oleh Badan Kehormatan dalam menangani laporan-laporan yang diterima. Tata beracara ini mencakup tahapan pemeriksaan, pemberian kesempatan pembelaan bagi anggota yang dilaporkan, hingga pengambilan keputusan akhir yang bersifat adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara ini akan disempurnakan dengan melakukan perbandingan serta konsultasi Kemendagri dan kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan untuk diparipurnakan. Penulis : Humas DPRD Sulbar Editor : humassulbar