PPID

Form Permintaan Informasi
Visi dan Misi
Struktur Pemerintah Daerah
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Profil PPID

PPID UTAMA

  1. Pasca berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi barat Menerbitkan Peraturan Gubenur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Komisi Informasi Sulawesi Barat dan dikukuhkan pada tanggal 2 Juni 2016
  2. Pedoman Pengelolaan pelayanan Informasi dan dokumentasi diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman pengelolaanpelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
  3. Kelembagaan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pemerintah JSulawesi Barat diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/131/SULBAR/III/2020 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat.

 Susunan PPID Utama Provinsi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut :

  1. Pembina : Gubernur Sulawesi Barat
  2. Pengarah sekaligus Atasan PPID : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  3. Tim Pertimbangan : Asisten bidang Pemerintahan dan Asisten bidang Administrasi SetdaProv. Sulawesi barat
  4. PPID Utama : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat
  5. Sekretaris : Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Barat
  6. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Kepala Bidang IKP Dinas KOMINFO Provinsi Sulawesi Barat
  7. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi : Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Barat
  8. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi : Kepala Biro Hukum SetdaProv Sulawesi barat 
  9. PPID Pembantu : Sekretaris OPD/Kabag yang menangani TU pada Biro

 

PPID Utama mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi  dan dokumentasi.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu.
  9. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan.
  10. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
  11. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 

 

Dalam rangka Pelayanan informasi dan dokumentasi PPID mempunyai fungsi :

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan 
  3. dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
  6. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, mengelola dan memlihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

PPID Pembantu mempunyai tugas:

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; 
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; 
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di Lingkungan Pemerintah Provinsi masing-masing menjadi bahan informasi publik; 
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

PPID Provinsi Sulawesi Barat beralamat di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Jalan KH. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju 91511 Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik.

PPID Provinsi Sulawesi Barat memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui : 

  1.  Pelayanan Secara Langsung;

      Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi  Barat.

  2. Pelayanan Secara Tidak Langsung. 

Melalui Aplikasi ppid.sulbarprov.go.id, surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Provinsi Sulawesi Barat beralamat di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Jalan KH. Abd. Malik Pattana Endeng,Rangas Mamuju 91511 Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik.  dan surat elektronik (email) kominfoppidsulbar@gmail.com

 

Jadwal Pelayanan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat :

Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00 

Jumat 08.00 - 15.30

 

Tata Cara dan Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan PPID Provinsi Sulawesi barat :

1. Tata Cara Permohonan Informasi

2.  Tata Cara Pengajuan Keberatan

3. Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Informasi Provinsi Sulawesi Barat dapat di akses melalui https://sulbarprov.go.id

Mekanisme Permintaan Informasi
Untuk mengajukan permintaan informasi dapat mengakses PPID.SULBARPROV.GO.ID Klik
Kategori Akuntabilitas Kinerja
Kategori Kepegawaian

Data Kepegawaian 2015 - 2019

Kepegawaian - Agu 25, 2020

Data Klik Disini