humassulbar

humassulbar

MAMUJU --Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Forkopimda menghadiri Kejuaraan Menembak Forkopimda dan Pejabat Utama Polda Sulbar, dirangkaikan dengan Gerakan Menanam Pohon di Lapangan Tembak Adhi Pradana Polda Sulbar, Kelurahan Rangan Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Jumat (5/7/2024). Setelah melakukan penanaman pohon PJ Bahtiar bersama Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar meninjau sejumlah venue sekaligus mengikuti lomba menembak. Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar berterima kasih atas kehadiran PJ Gubernur Sulbar Bahtiar bersama Forkopimda Sulbar dalam lomba menembak dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 Tahun. "Terima kasih seluruh panitia menembak dan menanam pohon," ucap Kapolda. PJ Gubernur Bahtiar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Polda Sulbar. Dia mengaku cemburu dengan Kapolda Sulbar yang mampu menggerjakan penanaman secara masif di sejumlah titik. Begitu juga penanaman yang dilaksanakan di Lapangan Tembak. PJ Bahtiar menamai lokasi lapangan tembak tersebut adalah Lapangan Tembak Bukit Sukun Bhayangkara 78. Bukit tersebut cocok menjadi tempat wisata. "Ini tempat indah, apalagi kalau nanti sudah tumbuh Sukunnya. Saya kasi nama Bukit Sukun Bhayangkara 78, Sukunnya mana? tugas saya menyiapkan bibit sebanyak-banyaknya. Tujuan kita menanam ini menyelamatkan alam," kata Bahtiar. Bahtiar juga berterima kasih atas dukungan Polda Sulbar. Sebetulnya mengenai merawat lingkungan bukanlah tugas utama Polda, namun kepedulian Polda Sulbar terhadap lingkungan luar biasa. "Polisi ini melakukan sesuatu melampaui panggilan tugas. Merawat lingkungan bukan tugas utama bapak, tapi dengan memperlihatkan karya , jujur saya cemburu sama bapak. Jadi teman teman saya pemda agar ini menjadi pembelajaran," tutup Bahtiar. (Rls)

Yogyakarta--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas konsistensi penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto, pada saat kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT, yang dilaksanakan Kamis 04 Juli 2024 di Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta. Seperti diketahui, BKD Sulbar telah menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT pada tanggal 5 sampai 6 Maret 2024 di Mamuju, yang diikuti oleh 272 peserta. Penggunaan sistem CAT dinilai lebih transparan, akuntabel, dan objektif dalam proses seleksi ASN. Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih. "Alhamdulillah, kami bersyukur atas apresiasi ini. Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan dan semakin profesional dengan memaksimalkan sistem aplikasi berbasis teknologi digital, khususnya dalam pelaksanaan ujian dinas dan kenaikan pangkat dengan menggunakan CAT," ujarnya. Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto, mengapresiasi Pemprov Sulbar yang telah konsisten menggunakan CAT dalam pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan ujian dinas. "Saya mengapresiasi Pemprov Sulbar yang telah menggunakan CAT dalam pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan ujian dinas. Semoga kuantitas dan kualitas test tetap dijaga dengan menggunakan sistem CAT ini," tuturnya. Diharapkan dengan penggunaan sistem CAT yang konsisten, proses seleksi ASN di Sulbar akan semakin berkualitas dan menghasilkan ASN yang kompeten dan berintegritas. Penulis : BKD Sulbar Editor : humassulbar

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) mengikuti Rapat Pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pemberian Beasiswa. Rapat berlangsung di Rumah Jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar), Rabu, 03 Juli 2024. Hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Safruddin, Analis Hukum Ahli Pertama, Rina dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Fartwansyah. Rapat ini dipimpin oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Saefuddin berserta jajaran, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaerami Hassan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Rini Lukita Sari bersama jajaran, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Muhammad, Analis Keuangan BPKPD Sulbar, Abdul Kuddus, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Faisal beserta jajaran. Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pemberian Beasiswa yang mengacu pada ketentuan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekprov Sulbar Muhammad Idris, pada kesempatan itu menekankan, dalam pelaksaan pemberian beasiswa tetap memperhatikan ketentuan yang ada, serta perlu melakukan perubahan regulasi untuk mengakomodir hal-hal yang masih dibutuhkan. “Pemberian beasiswa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Olehnya itu, jika regulasinya sudah tidak sesuai lagi, hendaknya regulasi yang ada sekarang segera dilakukan perubahan,” tandasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar menyampaikan, beasiswa yang disediakan oleh Pemprov Sulbar yaitu untuk tingkat, SLB, SD sederajat, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat serta Guru Non ASN. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Faisal menyampikan, untuk masyarakat umum, beasiswa yang disiapkan mulai dari SI, S2 dan S3. Dia juga menyampikan cara mengajuan beasiswa yang melalui aplikasi. Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin mengusulkan, dalam pengajuan atau permohonan harmonisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pemberian Beasiswa…

Mamuju–Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) mengikuti rapat Pembentukan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulbar. Kegiatan ini berlangsung Rabu 03 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar. Rapat dipimpin Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta dan dihadiri Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar. Adapun Perwakilan dari Biro Hukum Setda Sulbar yang hadir, yaitu Andi Armiyati, Ulwiah dan Ahyani. Rapat digelar untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat yang diselenggarakan BKD Sulbar ini, sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1660/NK.01.00/05/2025 Tanggal 15 Mei 2024, hal rekomendasi atas pelanggaran netralisasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (2) dan (3) PP 94 Tahun 2021, adanya kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar. "Sesuai dengan amanat PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kita berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap ASN mematuhi kode etik dan disiplin yang telah ditetapkan. Pembentukan tim pemeriksa ini adalah langkah awal dalam proses tersebut," ujar Suhamta, Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta menyatakan, BKD Sulbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya. Pembentukan tim pemeriksa ini didasarkan pada Pasal 29 Ayat (2) yang mengatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam membentuk tim pemeriksa, serta Ayat (3) yang mengatur prosedur pelaksanaan pemeriksaan. Tim ini nantinya akan bertugas mengumpulkan bukti, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. Kasus yang menjadi fokus dalam rapat ini adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang ASN Sulbar yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan keterlibatan ASN tersebut…

Mamuju--Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat (Sulbar) Muh. Darwis Damir, turut hadir mendampingi Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin dalam kunjungan di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHI-T) Sulbar, Rabu 03 Juli 2024. Kehadiran Muh. Darwis Damir, yang juga Sekretaris Bapperida Sulbar dalam kunjungan itu mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana. “Kita silaturahim karena yang melayani masyarakat Sulbar bukan hanya Pemda, tapi juga lembaga vertikal. Jadi seluruh penyelenggara negara," kata Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, dalam kunjungannya. Bahtiar menyatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat, dirinya tentu mengorganisir tugas-tugas negara di Sulbar. "Jadi kita saling sinergi, seperti Balai Karantina bertugas melindungi warga kita jangan sampai ada tumbuhan hingga hewan yang dikirim ke daerah lain atau masuk ke sini itu berpenyakit," ujarnya. Pj. Gubenur Bahtiar mengungkapkan, Sulbar satu-satunya provinsi di Indonesia tidak memiliki pelabuhan kontener. Makanya komoditas dibawah ke provinsi tetangga. "Saya sudah menyurat ke Kementerian Perekonomian mendorong Pelabuhan Belang-Belang naik status jadi PSN. Semoga segera dibangun yang sudah ada di situ Beacukai dan Karantina," harapnya. Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala Bapperida Sulbar Muh. Darwis Damir mengatakan, Pj. Gubernur Sulbar memerintahkan agar keberadaan Balai Karantina tersebut untuk melindungi dan membantu masyarakat Sulbar. “Seperti adanya ekspor atau perdagangan lintas daerah, bukan untuk dihindari. Untuk itu, Bappperida Sulbar memfasilitasi dan membuat kegiatan sejenis sosialisasi,” kata Darwis. ‘Jangan dihindari, justru didekati. Ekspor sendiri mau tidak mau harus melalui Karantina, makanya kita dorong juga ada Standar Pelabuhan Nasional (SPN)," ucap Darwis, mengutip pernyataan Pj. Gubernur Sulbar. Sementara, Kepala BKHI-T Sulbar, Umar menyampaikan pihaknya akan terus membangun sinergi dengan Pemprov Sulbar. "Kita diskusi terkait komoditas unggulan yang sudah ekspor dan belum. Yang berjalan sekarang komoditas domestik," ungkap Umar. Namun, kata Umar, menjadi kendala selama ini di Sulbar bagaimana komiditas unggulan bisa diekspor. "Kita berharap pelabuhan dan bandara semakin dikembangkan, karena biar…

Mamuju--Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sekdis Perkim) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Amrin turut hadir dalam Kunjungan Kerja (kunker) Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar pada Selasa 02 Juli 2024. Kunker sekaligus silaturahim Pj. Gubernur Sulbar yang tidak sempat hadir pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2024 pekan lalu. Sekdis Perkim Amrin mengatakan, dirinya hadir dalam kunker tersebut mewakili Kepala Dinas Perkim Sulbar H. Syaharuddin yang berhalangan hadir pada kunker tersebut. Pada kesempatan itu, Amrin mengungkapkan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Sulbar saat kunker di Kantor BNNP Sulbar. “Bapak Pj. Gubernur menyampaikan beberapa hal, namun pada intinya bagaimana kita instansi pemerintah untuk selalu melakukan pembinaan kepada para pengguna narkoba, baik yang sekarang sedang menjalani masa tahanan atau rehabilitasi maupun para mantan pengguna narkoba untuk tidak menyentuh lagi barang haram tersebut,” kata Amrin, saat ditemui di sela kunker tersebut. Khusus Dinas Perkim Sulbar, lanjut Amrin, diminta untuk merencanakan penyediaan lahan untuk Pembangunan Kantor BNNP Sulbar dan juga penyediaan lahan untuk dijadikan tempat Pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial untuk pengguna dan mantan pengguna narkotika di Sulbar. Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol. Jemmy G.P Suatan, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pj. Gubernur Sulbar beserta rombongan. Jemmy menyatakan, BNNP Sulbar akan terus mendukung program Pemerintah Provinsi Sulbar dengan menjamin Sulbar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penulis : Dinas Perkim Sulbar Editor : humassulbar

Mamuju—Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat (Sulbar) Muh. Darwis Damir, menghadiri monitoring dan evaluasi (monev) aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkup Pemprov dan Kabupaten se-Sulbar di Graha Sandeq, Selasa 02 Juli 2024. Muh. Darwis Damir, hadir dalam kegiatan itu mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana. Monev Aplikasi LAPOR yang diselenggarakan Dinas Kominfopers Sulbar bekerjasama dengan KemenPANRB RI, dibuka secara resmi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Amujib menegaskan progres dari kegiatan penggunaan Aplikasi LAPOR harus sesuai ekspektasi pemerintah pusat, pemprov dan kabupaten. "Ini belum sesuai harapan, makanya kehadiran kita di sini adalah untuk sama-sama kembali mendalami materi dari narasumber sampai dimana urgensi Aplikasi LAPOR ini. Sampai sejauhmana kita bisa aplikasikan dalam lingkungan kerja," kata Amujib. Mengingat, wilayah Pemprov sendiri laporan pada bulan Juni sampai saat ini tahun 2024 ada lima pengaduan laporan masuk. "Baru satu laporan ditindaklanjuti, dua belum ditindaklanjuti Dinsos Sulbar, satu dari Dinkes, dan satu Diknas," tambahnya. Plh. Kepala Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, dalam diskusinya mengatakan, suksesnya pelaksanaan LAPOR ada empat. Pertama koordinasi lembaga atau perangkat daerah yang perlu ditingkatkan, kedua sumber daya perlu pula ditingkatkan, baik manusianya, fasilitasnya dan tentu anggarannya, ketiga komitmen. “Ini penting untuk menjaga konsistensi tindak lanjut,” kata Darwis, yang juga Sekretaris Bapperida Sulbar. “Dan terakhir birokrasinya, yaitu standar operasionalnya dijalankan dengan tertib,” lanjutnya. Sementara, Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula menyampaikan, Aplikasi LAPOR tersebut ditangani Kominfopers sejak tahun 2021 lalu. "Ini terus berjalan dimana ada aduan masuk langsung disampaikan penghubung masing-masing OPD. Aplikasi ini dibuat KemenPANRB," ucapnya. Aplikasi Lapor ini sebelum dipublikasi atau disosialisasikan ke masyarakat langsung ada aduan masuk. "Namun, kendalanya terkadang tidak ditindaklanjuti di masing-masing OPD. Makanya kita laksanakan kegiatan ini agar membangun kolaborasi dalam penggunaan Aplikasi LAPOR," ujarnya. Kegiatan itu…

Mamuju--Sebagai leading sektor dalam upaya peningkatan inovasi daerah di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bapperida Sulbar mengadakan Coaching Clinic Pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) selama dua hari di Ruang RKPD Kantor Bapperida Sulbar, mulai Senin (1/7/2024) hingga Selasa (2/7/2024). Mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, kegiatan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang (Kabid) Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bapperida Sulbar Muh. Saleh, serta diikuti oleh tim teknis dan operator inovasi daerah pada masing – masing perangkat daerah lingkup Sulbar. “Kegiatan Coaching Clinic Inovasi Ini dibagi empat sesi pembagian OPD, yang mempunyai tahapan dari pemberian pemahaman terkait Inovasi Daerah sampai kepada Penginputan Inovasi pada Aplikasi IGA Kemendagri,” kata Muh. Saleh. Kabid Rida Bapperida Sulbar itu menekankan, kegiatan tersebut sangat penting dalam meningkatkan indeks pelaporan dan keterisian data evidence inovasi yang akan disampaikan ke Kemendagri. “Selain itu, Coaching Clinic Inovasi juga dapat merangsang para inovator untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya. Penulis : Bapperida Sulbar Editor : humassulbar

Mamuju -- Dihadapan mahasiswa, PJ Gubernur Sulbar Bahtiar mengungkapkan rasa bangga atas kegiatan musyawarah Daerah yang dilaksankan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulbar (IMM), Kamis 4/7/2024. Menurut Bahtiar kegiatan IMM ini bagian dari proses berorganisasi untuk terus mengasah pengetahuan leadership dan Followership serta memperluas jejaring dan relasi. "Yang penting membangun jaringan dan relasi. Maka bergabunglah keorganisasi-organisasi, bukan sekedar bergabung tetapi melatih diri bekerjasama dengan orang lain," ucap Bahtiar. Dihadapan para anggota DPD IMM, Bahtiar menceritakan pengalamannya saat masih muda. Kata dia, dirinya dapat mewujudkan harapannya itu karena digerakkan oleh mimpi. Sebab itu dia mengajak mahasiswa atau pemuda untuk bermimpi dan bercita-cita lebih tinggi. "Jangan takut bermimpi dan jangan takut bericita cita. Cita cita itu bukan aib, gratis pula. Orang hidup digerakkan oleh cita cita, pertama kali saya datang kesini itu banyak mendoakan saya, 11 tahun kemudian saya datang kedua kalinya ke Mamuju, sebagai PJ Gubernur Sulbar. Jadi orang itu digerakkan oleh imajinasi. Maka bercita citalah yang baik," ucap Bahtiar. Sumarni, Ketua DPD IMM Sulbar berterima kasih atas kesempatan PJ Gubernur menyempatkan hadir dalam kegiatan Musda IMM Sulbar. Menurut Sumarni dengan kehadiran PJ Gubenrur telah memberi motivasi kepada pemuda untuk tidak takut bermimpi "Karena mimpi mengantar kita pada tujuan kita. Saya apresiasi memberikan pemantik untuk adik adik lebih belajar," kata Sumarni. Sumarni juga mendukung penuh dan siap bersinergi dalam melakukan penghijauan di Sulbar serta menjaga ketahanan pangan Sulbar. "Ini bentuk sinergi kita melestarikan dan menjaga alam kita dan menjaga ketahanan pangan kita," tandasnya. (Rls)

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Rapat yang berlangsung Kamis 04 Juli 2024, di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar tersebut dipimpin oleh Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal dan dihadiri oleh Sekretaris BPKPD Sulbar, Fahri, Kabid Akuntasi dan Pelaporan, Muhammad, Kabag. Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulbar Rahma dan jajarannya. Turut dihadiri, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Staf Pelaksana dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar. Dalam rapat tersebut dibahas Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang mengacu pada ketentuan Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Ayat (4) Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju. Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, dalam kesempatan itu menyampaikan, masalah yang akan dibahas yaitu adanya ketidaksesuaian antara rancangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017. “Terdapat ketidaksesuaian antara draft rancangan dengan Permendagri, ini harus kita sesuaikan,” kata Afrisal. Kabag. Kelembagaan Biro Organisasi Setda Sulbar, Rahma menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan persetujuan terhadap isi rancangan, dan hal tersebut sesuai dengan Kepmendagri 050 Tahun 2021. “Rancangan tersebut telah kami terima dan telah melakukan pembahasan, hasilnya berupa rekomendasi persetujuan stuktur organisasi BPKAD Mamuju sesuai regulasi, dan telah kami kirimkan ke Bupati Mamuju melalui Bagian Organiassi,” ungkap Rahma. Menanggapi hal dimaksud di atas, Sekretaris BPKPD Sulbar, Fahri menyarankan sebaiknya melakukan penyeragaman nomenklatur. Sementara itu,…