humassulbar

humassulbar

Mamuju – Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Herdin Ismail, melakukan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, di Kantor Kejati Sulbar, Rabu (30/7/2025). Pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif ini menandakan komitmen kuat kedua belah pihak untuk mempererat hubungan kerja sama. Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, Silaturahmi ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan koordinasi antara Pemprov Sulbar dan Kejaksaan Tinggi dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Herdin Ismail menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting untuk membangun komunikasi yang lebih intensif, khususnya dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Kami sangat mengapresiasi waktu dan kesempatan yang diberikan oleh Bapak Kajati. Silaturahmi ini adalah langkah awal yang baik untuk terus memperkuat sinergi antara Pemprov dan Kejati dalam upaya memperkuat pembangunan yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Barat," ujar Herdin. “Silaturahmi ini bukan sekadar bentuk komunikasi kelembagaan, tetapi juga wujud nyata komitmen kami dalam mendukung misi Bapak Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Bapak Wakil Gubernur, Salim S. Mengga (JSM), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kami juga bertekad mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat,” Pertemuan ini diharapkan akan menjadi landasan kuat bagi berbagai inisiatif kolaboratif di masa mendatang, mulai dari pendampingan hukum dalam proyek-proyek strategis hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kehadiran silaturahmi ini memberikan optimisme baru bagi kemajuan pembangunan di Sulawesi Barat yang didukung oleh tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas. Naskah : BKD Sulbar Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Mamuju - Berdasarkan informasi yang diperoleh terkait aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang PPLH pada Selasa 29 Juli 2025 telah melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup dengan melakukan verifikasi lapangan berdasarkan dokumen lingkungan UKL-UPL yang dimiliki dan Rekomendasi Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor : 022/76/PKPLH/PTSP.A/X/2023. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam upaya mendorong peningkatan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Diketahui, lokasi pertambangan batuan berada di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, seluas 31,63 Ha, dengan kapasitas produksi 126.000 m3/tahun. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) Pertambangan Batuan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar memuat Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yaitu penaatan dan pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran air permukaan, kualitas udara ambient, getaran, kebisingan, limbah B3 dan limbah padat non B3 yang wajib dilaporkan setiap 6 bulan untuk mengetahui kondisi atau dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional pertambangan. Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025, menyampaikan dari hasil verifikasi lapangan, pihak perusahaan belum melakukan operasional pertambangan. "Untuk itu, DLH Sulbar menegaskan kepada pihak perusahaan agar tetap melakukan pelaporan sesuai rekomendasi persetujuan lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup," kata Zulkifli. Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan semua aktivitas perusahaan tunduk pada ketentuan yang telah disepakati sesuai dengan peraturan yang ada. Naskah : DLH Sulbar Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, resmi melantik 29 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari 28 pejabat fungsional dan satu pejabat pimpinan tinggi pratama. Prosesi pelantikan digelar di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pelantikan tersebut, M. Yamin Saleh ditetapkan sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar. Gubernur Sulbar menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan, terutama pada posisi strategis seperti Kabiro Barjas. "Jabatan Kabiro Barjas ini banyak tantangan dan ancamannya. Saya percaya, yang saya lantik ini, Yamin, imannya kokoh. Apalagi dia Ketua Wahdah, agamanya bagus," ujar Suhardi Duka usai melantik. SDK, sapaan akrabnya menegaskan bahwa posisi Kabiro Barjas sangat menentukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Karena itu, pejabat yang mengemban tugas tersebut harus mampu menjaga profesionalisme dan tidak mudah terpengaruh. Gubernur SDK juga menyinggung proses panjang yang harus dilalui untuk melantik pejabat fungsional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah membuat Pemprov harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum melantik. "Ini proses panjang yang harus kita lewati, tapi hari ini kita bisa melantik mereka secara resmi. Semoga semua pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadi teladan," tambahnya. SDK menambahkan pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk memperkuat struktur birokrasi pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Rls)

Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, resmi melantik 29 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari 28 pejabat fungsional dan satu pejabat pimpinan tinggi pratama. Prosesi pelantikan digelar di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 27 Mei 2025. Dalam pelantikan tersebut, M. Yamin Saleh ditetapkan sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar. Gubernur Sulbar menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan, terutama pada posisi strategis seperti Kabiro Barjas. "Jabatan Kabiro Barjas ini banyak tantangan dan ancamannya. Saya percaya, yang saya lantik ini, Yamin, imannya kokoh. Apalagi dia Ketua Wahdah, agamanya bagus," ujar Suhardi Duka usai melantik. SDK, sapaan akrabnya menegaskan bahwa posisi Kabiro Barjas sangat menentukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Karena itu, pejabat yang mengemban tugas tersebut harus mampu menjaga profesionalisme dan tidak mudah terpengaruh. Gubernur SDK juga menyinggung proses panjang yang harus dilalui untuk melantik pejabat fungsional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah membuat Pemprov harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum melantik. "Ini proses panjang yang harus kita lewati, tapi hari ini kita bisa melantik mereka secara resmi. Semoga semua pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadi teladan," tambahnya. SDK menambahkan pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk memperkuat struktur birokrasi pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Rls)

MAMUJU - Pemprov Sulbar terus melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar di Ahmad Kirang Mamuju, Selasa 27 Mei 2025. Gerakan pangan murah ini dilaksanakan untuk mengendalikan inflasi yang saat ini masih stabil di Sulbar. Salah satu warga , Rosmini mengatakan sangat senang dengan adanya gerakan pangan murah Pemprov Sulbar. "Ini sangat membantu karena bahan pokok sudah mulai ada kenaikan menjelang hari lebaran Idul Adha," kata Rosmini. Ia berharap pasar murah ini terus dilaksanakan karena bahan pokok akan terus naik jelang lebaran. "Kita harap ini terus dilaksanakan, karena sangat membantu kami ini. Apalagi keperluan sehari-sehari," harapnya. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Abd Waris Bestari mengatakan GPM saat ini terus dilaksanakan dan saat ini ada kenaikan harga beras. "Kita beberapa hari jual Rp 130 ribu untuk 10 kilo gram, sekarang sudah mencapao Rp 145 ribu untuk 10 kilo gram," ucap Abd Waris. Sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga , gerakan pangan murah ini terus dilaksanakan. "Kita harap pemerintah turun langsung melihat di lapangan, karena gudang bulog dimana-mana hampir penuh. Seperti gudang bulog Pinca Polman dan Mamuju sudah penuh," ungkapnya. Dilain sisi, beras ini menjadi sangat dibutuhkan masyarakat Sulbar. "Semoga pemerintah pusat melepas beras di bulog untuk masyarakat. Kita juga terimakasih kepasa pak Gubernur dan Wagub karena melaksanakan program GPM dengan menurunkan harga sekitar 20 persen," ujarnya. Sementara itu, untuk bahan pokok lainnya baik itu cabe, bawang, hingga minyak relatif stabil harganya.(rls)

Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui UPTD PPRD Kabupaten Mamuju kembali membuka layanan Samsat Keliling di Area Kantor Gubernur Sulbar, yang beroperasi setiap hari Selasa pukul 08.30-11.00 Wita. Layanan ini mempermudah masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Sulbar, dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Sebagai bagian dari upaya mendukung program digitalisasi layanan publik, pembayaran pajak melalui Samsat Keliling kini dapat dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPKPD dalam mendorong ekosistem pembayaran digital yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menyampaikan bahwa layanan ini sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga : Sulbar Maju dan Sejahtera. “Kami berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelayanan publik yang mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Masriadi. Layanan Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengesahan STNK lima tahunan, balik nama, dan mutasi kendaraan, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Samsat utama. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui UPTD PPRD Kabupaten Mamuju atau akun media sosial resmi BPKPD Sulbar. Penulis : BPKPD Sulbar Editor : humassulbar

Mamuju - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen (Purn) Salim S Mengga bersama Plh Sekprov Herdin Ismail menerima audiensi Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kategori Dua (K2) Sulawesi Barat di ruang kerja Wagub, Selasa 20 Mei 2025. Dalam audiensi tersebut AHN Sulbar menjelaskan keberadaannya dilingkup Pemprov Sulbar yang sudah mengabdi rata-rata 20 tahun lamanya. "Kita perbaiki penataan personil, memang kita harus memberikan perhatian K2 kita yang sudah mengabdi 20 tahun," kata Salim S Mengga. Pasangan Gubernur Suhardi Duka (SDK) ini, memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan kordinasi kepada Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Karena itu saya meminta kepada yang berwenang mengatur komposisi personil kedepan memprioritaskan mereka. Jadi jangan mengangkat sebelum K2 selesai, ini dulu yang kita selesaikan, nanti sudah selesai baru mengangkat yang baru lagi," ungkapnya. Sebab, kata Salim S Mengga ini menimbulkan masalah, benturan-benturan seperti tidak mungkin bisa mengangkat 5.000 lebih non ASN diantaranya 500 lebih K2, karena kondisi keuangan terbatas yang hanya ratusan miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar. "Makanya kita sesuaikan kondisi dan siasati selesaikan dulu K2 yang sudah mengabdi 20 tahun, baru kalau ada lagi pensiun atau pindah baru diangkat lagi yang baru," ujarnya. Dia juga menegaskan dalam prosesnya tidak ada titipan untuk pengangkatan. Jangan mereka ditumpuk, karena yang ada tidak selesai-selesai kemudian mengangkat yang baru. "Itu tidak berkeadilan. Jadi tidak boleh lagi ada titipan, ini menyangkut nasibnya orang, karena titip-menitip itu kita tidak punya tenggang rasa kepada orang lain, kalau saya tidak boleh. Kita harus membiasakan diri berfikir adil, karena banyak orang lebih sulit dan diprioritaskan," tegasnya. Kedepannya, semua ASN maupun non ASN dibenahi supaya tidak terjadi penumpukan yang membuat pusing tujuh keliling. "Stok ini habiskan dulu, kecuali hal-hal yang khusus itu boleh. Tapi harus dilaporkan dan harus terencana, misalnya OPD maunya ini sendiri itu tidak boleh, karena harus masuk rencana besar di…

Majene - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Dian Afrianty sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se-Kabupaten Majene hari kedua, di Aula Hotel Davina Majene, Selasa 20 Mei 2025. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sulbar bekerjasama dengan Dinas Kominfo SP Sulbar. Adapun peserta sosialisasi terdiri dari OPD Pemkab Majene dan kepala desa se- Kabupaten Majene dan awak media. Pada kesempatan itu, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo SP Sulbar, Dian Afrianty menyampaikan materi terkait Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya keberadaan PPID di setiap daerah, sebagai wujud transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Saat ini keterbukaan informasi sangatlah dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat yang menginginkan sebuah informasi," kata Dian. Dian mengungkapkan, keterbukaan informasi sangat sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. "Transparansi informasi menjadi landasan utama untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya. Ia juga menekankan penting pembentukan PPID desa yang aktif sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi. "Keberadaan PPID desa juga diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun pengguna informasi lainnya secara cepat dan akurat," ucapnya. Selain itu, Dian juga menyoroti pentingnya website di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Website ini diharapkan menjadi sarana untuk mengunggah dan memperbaharui data secara berkala agar memudahkan PPID mengakses dan mengolah informasi. Selain Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo SP Sulbar Dian Afriyanti, pada sosialisasi hari kedua ini juga menghadirkan Komisioner KI Sulbar sebagai narasumber, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Firdaus Abdullah (Anggota), Masram (Anggota) dan M. Danial…

Majene - Memasuki hari kedua, kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se-Kabupaten Majene kembali digelar di Aula Hotel Davina Majene, Selasa 20 Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar. Sosialisasi KIP dihadiri Komisioner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Anggota), Masram (Anggota) dan M. Danial (Anggota). Adapun peserta kegiatan terdiri dari OPD Pemkab Majene dan kepala desa se- Kabupaten Majene dan awak media. Sebagai narasumber pada sosialisasi hari kedua ini, yakni Arman Jaya, Firdaus Abdullah, Kabid IKP Dian Afrianty dan Komisioner KI Sulbar periode 2020-2024 Dulhaj Muchtar. Pemaparan materi dipandu oleh Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar Andi Hidayah Arif, yang bertindak sebagai moderator, memastikan jalannya diskusi berlangsung Interaktif dan informatif. Adapun peserta sosialisasi terdiri dari OPD Pemkab Majene dan kepala desa se- Kabupaten Majene dan awak media. Pada kesempatan itu, Komisioner KI Sulbar, Firdaus Abdullah memaparkan materi "Tata Kelola Informasi Publik oleh Badan Publik". Dalam paparannya, ia menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait alasan badan publik dituntut untuk terbuka. "Salah satu alasan badan publik dituntut untuk terbuka adalah dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, negara/badan publik berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi," ungkapnya. Hal lain yang disampaikan adalah tentang standar layanan informasi publik. Dijelaskan, standar layanan informasi publik ialah pedoman bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana. "Beberapa standar layanan informasi publik yang wajib dimiliki oleh badan publik, yaitu standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan dan pengujian konsekuensi," terangnya. Sementara itu, Komisioner KI Sulbar periode 2020-2024, Dulhaj Muchtar memaparkan materi "Implementasi Undang-Undang Nomor 14…