humassulbar

humassulbar

Mamuju --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Ilham Borahima sebagai PJ Bupati Polman. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar (Diskominfoperss) Pemprov Sulbar Mustari Mula menyampaikan, penunjukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar itu atas keputusan Mendagri yang ditembuskan ke PJ Gubernur Sulbar hari ini, Senin 8 Januari 2024. "Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Sulbar mengagendakan pelantikan PJ Bupati Mamasa, besok, Selasa 9 Januari," kata Mustari. Mustari menjelaskan pengganti Penjabat Bupati merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkup birokrasi. Tetapi penting dipahami bahwa mekanisme penggantian PJ bupati merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. "Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun," tambahnya. Mustari juga menyampaikan, masa jabatan PJ Bupati, diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.(rls)

MAMUJU--Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dalam program kegiatan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), Tim Kerja SPBE Biro Barjas mengadakan pertemuan khusus, Rabu 3 Januari 2024. Pertemuan berlangsung di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Tujuannya untuk menyusun strategi efektif dalam melakukan sosialisasi melalui rilis berita media. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pimpinan Tim Kerja SPBE, Arianto menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif dalam program kegiatan. "Melalui komunikasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Biro Pengadaan diterima dengan baik oleh masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat," ujarnya. Tim Kerja SPBE menyusun rencana komprehensif untuk meningkatkan visibilitas program kegiatan melalui rilis berita media, dengan menyusun daftar kegiatan yang dilaksanakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang diidentifikasi dengan jelas. Ini akan membentuk dasar untuk rilis berita media. Rilis berita didistribusi melalui website dan media sosial Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi. Dengan pertemuan ini, Tim Kerja SPBE Biro Pengadaan Barang dan Jasa berkomitmen untuk memaksimalkan sosialisasi program kegiatan melalui rilis berita media, membawa informasi yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan pemahaman tentang kontribusi Biro Pengadaan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Sulbar. (rls)

MAMUJU-- Tim Pembinaan BUMD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Pembahasan Revisi Pergub Pengelolaan BUMD Sebuku Energi Malaqbi’ di Ruang Kerja Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar, Senin 08 Januari 2024. Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 51 ayat (1), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Biro Ekbang Setda Sulbar selaku Unit kerja Pembina BUMD juga melaksanakan pembahasan penyusunan rancangan Keputusan KPM (Dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Saham) tentang Besaran Penghasilan Dewan Pengawas dan Dewan Direktur (Pengurus BUMD/Perumda Sebuku Energi Malaqbi’) serta pembahasan penyusunan Keputusan KPM tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus BUMD. Ketua Tim Pengelolaan BUMD, Djamaluddin mengatakan, rapat penyusunan rancangan keputusan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Ekbang Setda Sulbar selaku Pembina BUMD untuk memberikan masukan kepada KPM dalam hal ini Gubernur tentang besaran penghasilan Pengurus BUMD Sebuku Energi Malaqbi. "Mengingat masa jabatan Pengurus BUMD Sebuku Energi Malaqbi’ ini berakhir, perlu ditetapkan pemberhentian dewan pengurus serta menunjuk pelaksana tugas Pengurus BUMD sampai dengan terbentuknya Pengurus BUMD yang akan dilaksanakan seleksi terlebih dahulu dalam waktu dekat ini," kata Djamaluddin. Hal itu dilakukan, lanjutnya, untuk menjaga keberlangsungan BUMD itu sendiri, dimana BUMD Sebuku Energi Malaqbi merupakan BUMD yang dapat diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan pendapatan Pemerintah Provinsi Sulbar melalui dana Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok Sebuku. (rls)

Mamuju --Setelah resminya Dr. Muhammad Zain sebagai PJ Bupati Mamasa, maka Penjabat sebelumnya Yakub F Solon dapat kembali fokus menjalankan tugas sebagai Asisten II Pemprov Sulbar. Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas pengabdian Yakub F Solon dalam menjabat sebagai PJ Bupati Mamasa tiga bulan terakhir. Menurutya berbagai capaian dan tentu juga beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki sebagaimana hasil evaluasi dari Kemendagri. Untuk itu, Prof Zudan berharap dengan penggantian PJ Bupati Mamasa ini, Yakub F Solon dapat kembali berfokus pada unit tugas sebelumnya, yakni Asisten II Pemprov Sulbar. Lebih lanjut, Sestama BNPP ini menjelaskan, terhadap pelantikan Muhammad Zain, masa jabatan PJ Bupati sebagaimana keputusan Mendagri hanya satu tahun. Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dan juga dapat berkurang dari masa jabatan yang ditentukan di dalam SK, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. "Banyak bupati yang ditarik sebelum satu tahun, ada dipindahkan ada yang kembali ke instansi sebelumnya. Begitu juga saya sebagai PJ Gubenur Sulbar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke pemerintah pusat," ungkapnya. Prof Zudan juga kembali menegaskan bebera poin dalam SK PJ Bupati, diantaranya dilarang melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pemerintah sebelumnya, kecuali ada izin Kemendagri. Selain itu mengawal Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Serta 3 bulan sekali memberikan laporan pertanggungjawaban. Adapun masa jabatan paling lama satu terhitung sejak tanggal pelantikan. "Jadi masyarakat tidak boleh kaget jika pejabatnya diganti. Oleh karena itu ketika kita duduk dalam jabatan yang dipersiapkan adalah berhenti. Itu kita serahkan kepada pemerintah pusat." ungkapnya. (Rls)

Mamuju -- Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Bupati Mamasa, juga dirangkaikan dengan Pelantikan PJ Tim Penggerak PKK, di Graha Sandeq Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin ,8 Januari 2024. Pejabat yang dilantik Dr. Muhammad Zain sebagai PJ. Bupati Mamasa menggantikan Yakub F Solon, diikuti dengan pelantikan PJ Ketua TP PKK Sulbar, Asriati M Zain. PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Yakob F Solon dalam menjabat sebagai PJ Bupati Mamasa selama tiga bulan. Dia pun meminta Yakob F Solon kembali melaksanakan tugas di unit sebumnya, Asisten II bidang Ekbang Sekretariat Daerah Sulbar. Kepada PJ Bupati Mamasa yang baru, Prof. Zudan mengucapkan selamat kepada Dr. Muhammad Zain atas amanah yang diberikan melalui pemerintah pusat dan berharap amanah tersebut dijaga dengan baik "Sebagai sebuah amanah, ada hal-hal yang harus dikerjakan. Ada tiga tugas besar, yaitu melanjutkan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan. Ini yang harus dilakukan," ucap Prof. Zudan. Dijelaskan, sebagai penjabat, Dr. Muhammad Zain mendapat tugas baru atau tugas tambahan diluar tugas pokok sebagai direktur Kemenag RI. Tugas tambahan lainnya menindaklanjuti program-program nasional yang ada di Mamasa, seperti infrastruktur jalan. "Tugas ini paling lama 1 tahun, artinya bisa satu bulan, 2 bulan 3 bulan, bisa satu tahun ini tergantung kehendak tuhan. Tentu didalamya ada ikhtiar mencapai target-target yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya. (Rls)

MAMUJU, -Dalam rangka menindaklanjuti arahan PJ Gubernur Sulbar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulbar melakukan penandatangan Pakta Integritas di lingkup internal organisasi Disnaker, Senin (08/01/2024) Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penandatangana Pakta Integritas ini sebagai komitmen Disnaker mengoptimalkan program sebagaimana arahan PJ Gubenrur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 oleh seluruh Pimpinan OPD Pemprov Sulbar, beberapa waktu lalu. Kata Farid, beberapa poin dalam penandatanganan pakta Integritas itu berkaitan dengan optimalisasi program prioritas pemprov Sulbar yang akan dijalankan pada Tahun 2024. "Beberapa arahan PJ Gubernur setiap OPD dituntut melakukan kolaborasi untuk merawat dan mengurus rakyat dengan tujuan agar masyarakat sejahtera, senang dan berbahagia. Maka hari ini di internal Dinas tenaga kerja kami juga melakukan penandatangan pakta integritas sebagai komitmen bersama," ucap Farid. Termasuk juga menindaklanjuti arahan PJ Gubernur mengenai penangana Masalah 4+1 Sulbar, yakni kemiskinan ekstrem, stunting, perkawinan anak, anak tidak sekolah dan inflasi. "Kami akan bangun kolaborasi berbagai pihak, sampai ke kabupaten dan tingkat desa untuk menjalankan program secara kolaboratif," pungkasnya. (Rls)

MAMUJU - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menegaskan bahwa pergantian Pj Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masyarakat diminta terima putusan yang telah ditetapkan. Mustari menjelaskan, penggantian Penjabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala. "Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik," kata Mustari. Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Mamasa merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada. Itu juga dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi dari kemudian dan menjadi pertimbangan Mendagri Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti. Soal penggantian PJ Bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabar Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota. "Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan dimana saja," ucap Mustari. Terkait putusan Mendagri yang menetapkan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa yang akan dilantik pada Senin 8 Januari 2023. Harus diikuti dan dipatuhi masyarakat. Ia berharap, dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik. Terutama menjaga kondusifitas daerah. (Rls)

Mamuju -- Dr. Muhammad Zain siap menjalankan amanah sebagai PJ Bupati Kabupaten Mamasa. Dia berharap agenda pelantikan dapat berjalan lancar. Pejabat Kemenag RI ini mengatakan tidak menduga sebelumnya jika dirinya ditempatkan di daerah tanah kelahirannya, Sulawesi Barat. Sehingga ia pun turut menyambut keputusan dari Mendagri menunjuk dirinya untuk menjabat sebagai PJ Bupati Mamasa. "Karakter ASN di tempatkan dimana saja kita siap. Mamasa kampung saya, saya putra daerah Mandar," ucap Zain, Minggu, 8 Januari 2024. Muhammad Zain menuturkan, dalam menjalankan amanah tersebut tentunya diharapkan dukungan dari berbagai pihak "Kita siap mengembang amanah untuk bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan masyarakat Mamasa pada umumnya, baik dalam layanan publik,sektor pendidikan kesehatan, dan kesejahteraan," ungkapnya. Kepala Diskominfoperss Sulbar Mustari Mula mengatakan pelantikan PJ lBupati Mamasa diagendakan Senin 8 Januari 2023, di Graha Sandeq, di Mamuju. Mustari menjelaskan pengganti Penjabat Bupati merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkup birokrasi. Tetapi penting dipahami bahwa mekanisme penggantian PJ bupati merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. "Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun," tambahnya. (Rls)

Mamuju --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melakukan penggantian PJ Bupati Mamasa, dari Penjabat sebelumnya Yakub F Solon digantikan oleh Muhammad Zain dari Kemenag RI Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar (Diskominfoperss) Pemprov Sulbar Mustari Mula setelah surat terkait peggantian PJ Bupati Mamasa diterima Pemprov Sulbar. "Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Sulbar mengagendakan pelantikan PJ Bupati Mamasa, besok, Senin 8 Januari di Graha Sandeq Kompleks Kantor Gubernur Sulbar," kata Mustari Mula. Mustari menjelaskan, pengganti Penjabat Bupati merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkup birokrasi. Tetapi penting dipahami bahwa mekanisme penggantian PJ bupati merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala. "Evaluasinya itu sejak PJ Bupati dilantik, sejak itu dipantau, dan dievaluasi Kemendagri, ada juga dua Minggu sekali, sebulan sekali, dan konfirmasi hasil evaluasinya itu per triwulan," jelas Mustari. "Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun," tambahnya. Mustari juga menyampaikan, atas nama pemerintah provinsi Sulbar menyampaikan terima kasih Yakob F Solon dalam menjabat PJ Bupati Mamasa senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam menjalankan agenda pemerintahan. Dia pun mengucapkan selamat kepada PJ Bupati Mamasa yang baru, Muhammad Zain, dan berharap Pemkab Mamasa dan Pemprov Sulbar semakin bersinergi dalam menyukseskan agenda pembangunan, dan mensejahterakan masyarakat. (Rls)

Mamuju --Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh didampingi Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar Ninuk Triyanti Zudan melakukan Launching Program Gerakan Sejuta Tanam Cabai di Desa Sondoang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Sabtu ,6 Januari 2024 Turut hadir perwakilan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulbar, dan Dinas Perkebunan Sulbar, dan Dinas Tanaman Pangan Pemkab Mamuju serta masyarakat Desa Sondoang. PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, gerakan sejuta tanam cabai ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Diketahui Cabai dan bawang adalah komoditas penyumbang inflasi di provinsi Sulbar. Untuk itu dengan adanya perhatian pemerintah pusat memberikan bantuan dana insentif, Pemprov Sulbar melakukan gerakan sejuta tanam cabai dengan menyasar enam kabupaten. Pembagian bibit cabai ini dilakukan secara bertahap. “Pembagian bibit ini sudah berjalan sejak bulan lalu, dan tidak bisa sekaligus. Sukses selalu mari kita sukseskan gerakan tanam cabe kita ini,” ucap Prof. Zudan. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Sulbar Muhtar menyampaikan, berdasarkan pantauan di pasar harga cabai hari ini masih di atas Rp50.000, olehnya dengan Gerakan Sejuta Tanam Cabai yang diinisiasi PJ Gubernur dapat menurunkan harga cabai. “Mudah-mudahan dengan gerakan ini meskipun tidak berpengaruh secara cepat tapi insya Allah dua bulan yang akan datang harga cabai bisa kita turunkan di bawah harga yang normal,” ungkapnya. (Rls)