17 Apr 2024

Bidang PSI Gelar Sidang Sengketa Antara LPKPK dan Dinas PUPR Mamuju

 

Mamuju -- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menggelar sidang antara lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ( LPKPK) yang dikuasakan oleh Rahmad Hidayat , dan sebagai termohon dari Dinas PUPR Kabupaten Mamuju di ruang sidang PSI , Rabu 17 April 2024. Dihadiri Ketua Majelis Sidang Andi Ishaq Abdullah dan sebagai anggota antara lain Asia Rahim, Andi Fachriady Kusno , dan sebagai mediator, Dulhaj Muchtar Dulhaj mahmud sebagai mediator dan panitera pengganti Irmayanti. Untuk pihak pemohon dhadiri dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LPKPK) yang dikuasakan oleh Rahmad Hidayat dan sebagai termohon dari Dinas PUPR kabupaten Mamuju yang dikuasakan oleh beberapa advokad antara lain, Samsul, Dedi Chaerul Amri dan Apriadi Basri. 

 

 

Ketua Majelis Andi Ishaq menjelaskan , bahwa agenda awal sidang telah hadir pemohon dan termohon yang dipertemukan dalam ruang sidang antara kedua belah pihak, yaitu antara pemohon dari pihak LSM LPKPK yang diwakili Rahmad Hidayat dan pihak termohon dari dinas PUPR yang diwakili oleh pihak advokad dengan agenda sidang pembuktian dengan nomor reg –PSI /KI –SB/II/2024. 

Pihak LSM LPKPK memasukkan laporan tuntutan beberapa kegiatan yang ada di PUPR Kabupaten Mamuju antara lain dokumen kontrak pekerjaan pembangunan sub sistem pengelolaan setempat (DAK) pembangunan Tangki Septik yang ada di beberapa desa di Kabupaten Mamuju, dan dokumen pekerjaan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala pemukiman pembangunan IPAL skala pemukiman MCK di Desa Labuang Rano Kecamatan Tapalang Barat dan Pembangunan IPAL skala pemukiman kombinasi MCK Desa Limbong Kecamatan, Kalumpang .

"Dalam proses sidang ditemukan ketidaklengkapan administrasi pemohon yang telah dilampirkan dalam persidangan. Sehingga diharapkan pada proses sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda sidang putusan sela, dimana pemohon harus melampirkan kembali berkas ajuannya secara lengkap kepada pihak panitera dan akan disidangkan kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Andi Ishaq

 

Penulis : Bidang PSI

Editor : humassulbar

Read 106 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments