09 Jul 2024

Kepala DLH Sulbar Tegaskan Diperlukan Analisis dan Kajian Mendalam Minimalisir Dampak dari Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani

 

Mamuju–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Penilaian Andal, RKL/RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulbar oleh PT. Tambang Bantuan Andesit.

 

Rapat diselenggarakan Selasa, 09 Juli 2024, bertempat di Grand Maleo Hotel & Convention, Jl.Yos Sudarso No 51 Mamuju, Sulbar, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Kegiatan di awali dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur PT. Tambang Batuan Andesit Arman Supriadi, selanjutnya dibuka oleh Kepala DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali. 

 

Rapat Penilaian Andal, RKL/RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus dipimpin Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti.

 

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL/RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan Terminal Khusus.

 

Selain itu, untuk melakukan Penilaian Dokumen Andal, RKL/RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus dengan berpedoman pada Kerangka Acuan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan perkembangan pembangunan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.

 

Dalam sambutannya, Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

 

“Rencana Pembangunan Terminal Khusus oleh PT. Tambang Batuan Andesit ini, merupakan kegiatan yang wajib menyusun Amdal dan telah dilakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Teknis pada tanggal 4 Maret 2024,” kata Zulkifli.

 

Zulkifli menjelaskan, Pembangunan Terminal Khusus ini merupakan salah satu fasilitas penunjang dari kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Tambang Batuan Andesit. 

 

“Namun demikian, hendaknya setiap aktifitas kegiatan wajib memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu khususnya pada ekosistem perairan,” ucapnya.

 

Untuk itu, Zulkifli menegaskan, diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pembangunan Terminal Khusus serta aktifitas bongkar muat material penambangan terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi, khususnya bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak secara langsung, baik dari aktifitas pengangkutan maupun dari aktifitas bongkar muat di pelabuhan.

 

Zulkifli berharap pihak PT. Tambang Bantuan Andesit selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan tersebut, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

 

Penulis : DLH Sulbar

Editor : humassulbar

Read 234 times
(0 votes)