03 Apr 2024

Rapat Internal Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Bersama Biro Hukum, Djamila Paparkan Progres Ranperda dan Ranperkada

 

MAMUJU—Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melakukan Rapat Internal Bersama Biro Hukum Sekretriat Daerah (Setda) Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 26 Maret 2024.

 

Rapat tersebut dihadiri Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Afrisal, Kabag. Bantuan Hukum dan HAM Nuryani, Ketua Tim Perundang-Undangan Provinsi Safruddin, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ariani dan Perancang Perundang-Undangan Ahli Pertama Darmawangsa serta Analis Hukum Ahli Pertama Rina.

 

Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Djamila menyampaikan laporan progres Ranperda dan Ranperkada yang telah selesai dan sementara dalam proses serta surat permohonan persetujuan perubahan subtansi terkait Ranpergub tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

 

Selain progres Ranperda dan Ranperbup, juga dipaparkan beberapa Ranpergub antara lain: Ranpergub tentang Pemberian Beasiswa, Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, Ranpergub tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha, Ranpergub tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dan Ranpergub tentang Sistem Kerja.

 

"Ada beberapa Ranpergub yang masih dalam proses penyusunan, ada juga Ranpergub yang menunggu jadwal harmonisasi pada Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM, juga Ranpergub yang masih membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah terkait," ungkap Djamila.

 

Menanggapi terkait surat permohonan persetujuan di atas, Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyarankan kepada Biro Hukum agar berkomunikasi langsung dengan Itjen Otda Kemendagri.

 

“Sebaiknya dilakukan komunikasi langsung dengan pihak Itjen otda, terkait surat permohonan persetujuan, yang telah disampaikan, agar dapat dilakukan proses percepatan tindak lanjut,” kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya.

 

Sedangkan, mengenai Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, Prof. Zudan mengatakan masih perlu mendengarkan paparan dari Perangkat Daerah pemrakarsa sebelum dilakukan penandatanganan.

 

"Begitu pula dengan beberapa Ranpergub yang belum jelas maksud dan tujuannya,” tutur Prof. Zudan.

 

Sehubungan dengan pelaksanaan rapat tersebut, Djamila mengatakan, tujuan diadakan rapat adalah untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Biro Hukum dalam menangani Ranperda dan Ranpergub serta hambatan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta mendengarkan arahan Pj. Gubernur Sulbar terkait hal-hal yang sebaiknya dilakukan dalam menghadapi tantangan dalam berkerja.

 

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan akan dilakukan pemaparan kembali terhadap beberapa Ranpergub dan segera dikomunikasi dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa terkait judul Rancangan Peraturan Gubernur sambil menunggu jadwal dari Pj. Gubernur Sulbar.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 83 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments