31 Jan 2024

Inspektur Inspektorat Sulbar Ingatkan OPD 60 Hari Tidak Merespon Bisa ke Ranah Hukum

 

MAMUJU--Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar) menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulbar membahas tindak lanjut 60 hari atas temuan Pemeriksaan/Pengawasan BPK RI dan Irjen Kemendagri. 

 

Rapat dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir di Aula Inspektorat Sulbar, Rabu 31 Januari 2024. 

 

Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir menegaskan, sebagaimana arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, agar persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK mencapai 85 persen. Respon tindak lanjut terhadap temuan ini menjadi evaluasi kinerja bagi OPD. 

 

Olehnya, M. Natsir kembali menegaskan agar setiap OPD memberi perhatian serius terhadap tindak lanjut temuan BPK. Jika waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik-baiknya, maka berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan tersebut bisa beralih ke Rana Hukum. 

 

"Kalau dalam waktu 60 hari tidak bisa memberikan tanggapan, maka yang menjadi tanggung jawab adalah kepala daerah. Kalau tidak ada tanggapan maka dapat menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya.  

 

Diketahui, LHP BPK RI diterima Pemprov Sulbar sejak 22 Januari 2024, diharapkan temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selama 60 hari. 

 

"Kami akan pantau secara terus menerus, olehnya saya minta 60 hari menjadi perhatian kita semua," tegas Natsir. (rls)

Read 136 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments