humassulbar

humassulbar

POLMAN--Pengawas Benih Tanaman Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) bersama Tim Evaluasi terdiri dari Pengawas Benih Tanaman Direktorat Jenderal Perkebunan Dina Fitriah dan Imasriani, melakukan evaluasi kebun sumber benih batang atas (entres) di Desa Batu Panga Da’ala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin 26 Februari 2023. Dalam evaluasi tersebut juga melibatkan Pemulia Tanaman dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember Bayu Setiawan. Evaluasi kelayakan kebun sumber benih kakao batang atas (entres) dalam rangka mendukung pembangunan program perkebunan. Maka perlu dilakukan pengawasan sumber benih menuju evaluasi kelayakan kebun sumber kakao batang atas (entres), yang bertujuan untuk mengatasi potensi ketersediaan entres kakao di wilayah Sulbar. Kebun entres kakao adalah kebun yang dibangun khusus untuk diambil entresnya yang akan digunakan sebagai batang atas dalam perbanyakan tanaman kakao, dengan cara okulasi (sambung pucuk). Sulbar telah memiliki kebun sumber entres yang letaknya tersebar di beberapa kabupaten, salah satunya berada di UPTD Balai Perbenihan dan Perlindungan Disbun Sulbar di Desa Batu Panga Da’ala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Kebun entres kakao di Sulbar telah ditetapkan sebagai sumber benih sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 52/Kpts/KB, 020/3/2019 Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan pengawasan sumber benih, evaluasi kelayakan kebun entres kakao. Kepala Bidang Perbenihan dan Produksi Disbun Sulbar Muliadi menyampaikan, tujuan evaluasi itu adalah untuk melihat kelayakan sumber entres dilihat dari aspek yakni kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah populasi tanaman sesuai penetapan, jumlah tanaman produktif, taksasi produksi entres pertahun "Diharapkan produksi entres kakao nantinya dapat memenuhi kebutuhan entres sebagai bahan perbanyakan tanaman dalam menghasilkan benih kakao bermutu," ujarnya. (rls)

MAMUJU –Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas rencana revisi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024. Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula mengutarakan, perbaikan pergub SPBE merupakan petunjuk Pj.Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengarahkan agar SPBE menjadi solusi atas setiap permasalahan dan tangan penyelenggaraan SPBE. “Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari. Kabid E-government, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi. Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (Rls)

MAMUJU -- Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 , Pemerintah Provinsi Sulbar menggelar dialog dan sharing bersama OKP, Organda dan BEM Se Sulbar di Aula Graha Sandeq kompleks Kantor Gubernur, Kamis 29 Februari 2024. Dialog dan Silaturahmi bersama OKP di buka secara resmi oleh Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Kepala Bapperida Provinsi Sulbar Junda Maulana dan dihadiri Seluruh jajaran OPD lingkup Pemprov. RPJDP yang disusun oleh Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 dengan tema Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mewujudkan Sulawesi Barat yang Unggul dan Berdaya Saing. Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sengaja mengundang seluruh organisasi untuk sharing dan bersilaturahmi memberikan masukan terkait dokumen yang sedang disusun Pemprov. "Saya ingin mendapatkan masukan dari generasi muda saat ini apalagi ini merupakan rancangan pembangunan jangka panjang dan akan dihadapi generasi muda nanti," kata Prof Zudan. Saat ini pemerintah Provinsi sedang menyelesaikan tiga dokumen penting yang harus segera rampung yaitu, RKPD, RPJMD dan RPJPD untuk tahun 2025 2045. "Sehingga ini memerlukan masukan dan pemikiran, karna kawan-kawan umurnya masih muda dan ini akan menjadi jembatan untuk pembangunan kedepan," ujarnya. Menurutnya, Dokumen tersebut menjadi penting sebab generasi saat ini yang akan memegang masa depan Sulbar untuk Sulbar 20 tahun kedepan Sulbar akan ke arah mana . "Dokumen ini menjadi landasan yang harus dilakukan untuk bisa sampai ke 2045.Inilah forum yang saya anggap ideal untuk merancang 20 tahun kedepan," ucap Zudan. Sementara Kepala Bapperida Provinsi Sulbar Junda Maulana menjelaskan bahwa penyusunan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen penting untuk pembangunan kedepan. "Melalui penyusunan dokumen ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka Panjang daerah tahun 2025-2045," ujar Junda. Dokumen tersebut juga menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi…

MAMUJU –Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas rencana revisi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024. Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula mengutarakan, perbaikan pergub SPBE merupakan petunjuk Pj.Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengarahkan agar SPBE menjadi solusi atas setiap permasalahan dan tangan penyelenggaraan SPBE. “Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari. Kata Mustari, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi. Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (Rls)

Mamuju–Peran Consulting Partner Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Peningkatan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah menjadi tema yang sangat agile karena sejalan dengan tugas-tugas pokok pengawasan khususnya pengawasan internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Hal ini diungkapkan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, dalam keynote speak pada Webinar ASN Kreatif Seri 39 yang berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024 melalui zoom meeting dan kanal youtube Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar. "Yang menjadi konsen kita adalah bagaimana melakukan percepatan transformasi tata kelola di bidang pengawasan," kata Idris. Oleh karena itu, peran APIP ini menjadi sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai Consulting Partner. "APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat intern pemerintah," tambahnya. Selanjutnya fungsi dan peran APIP sebagai Consulting Partner diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang lebih agile. Teguh Narutomo dalam jabatannya sebagai Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materinya. "Ketika bicara tentang peningkatan kinerja dari peran APIP, maka yang menjadi dasar adalah regulasi. Regulasi menjadi landasan hukum dan pedoman atau acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Hal pertama yang bisa memayungi peran APIP adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Dalam konteks pembinaan dan pengawasan, terdapat mekanisme kerja yang dapat dilaksanakan secara top-down dan bottom-up. Melalui mekanisme kerja seperti inilah, maka perlunya garis komando yang jelas untuk menjaga independensi APIP karena yang menjadi keluhan APIP adalah adanya intervensi saat menegakkan pembinaan dan pengawasan disebabkan positioning-nya masih di bawah kordinasi BPK,” jelasnya. Lebih lanjut disampaikannya, hal yang menjadi krusial terkait indenpensi APIP adalah karena terjadinya korupsi. "Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kompas, terdapat 73.7 persen penyebab korupsi adalah untuk mencukupi gaya hidup atau untuk mendapatkan uang lebih, 13 persen karena adanya tekanan dari atasan atau pimpinan dan 7,7 persen disebabkan karena keinginan pribadi," ungkapnya. Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Harry…

MAMUJU- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) siap memenuhi kelengkapan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Otda Kemendagri RI), baru-baru ini. Sebelumnya, Kemendagri RI meminta seluruh provinsi mengisi IKD melalui E-Perda. Dalam rangka memenuhi hal tersebut, Biro Hukum Setda Sulbar berkolaborasi dan bersinergi dengan Sekretariat DPRD Sulbar dan perangkat daerah terkait untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembentukan Perda di Sulbar. Pada koordinasi tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Djamila menyampaikan, progres penginputan dokumen pemenuhan IKD dalam E-Perda masih sementara berjalan. "Kami telah menugaskan tim khusus untuk segera mengidentifikasi dokumen data dukung dengan berkoordinasi perangkat daerah terkait,” kata Djamila. Direktorat PHD Ditjen Otda Kemendagri RI menyambut baik perwakilan Pemprov Sulbar untuk berkoordinasi terkait pemenuhan IKD dan proses-proses pembentukan produk hukum daerah di Sulbar. Mewakili Direktur PHD Ditjen Otda Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara mengatakan, Direktorat PHD mengapresiasi kehadiran Biro Hukum Setda Sulbar di Kemendagri. Hal ini sebagai bukti keseriusan Sulbar dalam memenuhi IKD dalam pembentukan Perda. "Semoga setiap saran atau masukan yang kami berikan bermanfaat untuk mendukung kelancaran pembentukan Perda di Sulbar,” harapnya. Sebagai langkah percepatan pemenuhan IKD pembentukan Perda, Biro Hukum Setda Sulbar akan segera menindaklanjuti setiap saran dan masukan dari Direktorat PHD. “Kami akan langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan di perangkat daerah terkait untuk menyiapkan dokumen-dokumen data dukung yang dibutuhkan,” ujar Nuryani, Kabag. Bantuan Hukum dan HAM, yang turut hadir pada kegiatan tersebut. (rls)

MAMUJU -- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi Sulbar Tahun 2025-2045 terus dirampungkan. Pelibatan seluruh pihak diharap dapat memberikan masukan untuk rencana pembangunan 20 tahun kedepan. Penyusunan RPJPD yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulbar dengan melibatkan semua pihak, termasuk dari kalangan anak muda yang tergabung dalam OKP, organda dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjadi langkah maju bagi Pemprov Sulbar, pasalnya selama ini dalam penyusunan jarang dilakukan dengan melibatkan seluruh mahasiswa. Ketua HMI cabang Manakarra Anshar mengatakan bahwa ini menjadi langkah maju sebab, dalam penyusunan dokumen sebelumnya Mahasiswa jarang dilibatkan secara penuh. "Baru kali ini kelompok pemuda dilibatkan secara khusus dalam penyusunan dokumen ini dan ini pertama kali dilakukan pemuda diundang secara khusus," kata Anshar. Pihaknya mengaku, berterimakasih kepada Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh atas pelibatan mahasiswa. Menurutnya, langkah tersebut menjadi gambaran bagi Gubernur kedepan setiap penyusunan. "Saya berharap, Ini tidak hanya sebagai seremonial dan kami berharap masukan yang kami berikan dapat menjadi masukan bagi pemerintah Provinsi," ujarnya. Sementara Ketua GMNI Cabang Mamuju Adam Jauri menyampaikan beberapa catatan penting yang harus dilakukan Pemprov adalah bagaimana peningkatan kualitas pendidikan dan kepariwisataan di Sulbar. Sementara Ketua BADKO HMI Sulselbar Ahyar menyampaikan selama kepemimpinan Pj Gubernur Sulbar setiap pertemuan selalu memberikan kemajuan. Menurutnya, pertemuan yang dilakukan melalui penyusunan RPJPD merupakan kali pertama selama dirinya berorganisasi. Dirinya mengaku pernah menjadi ketua BEM dan Ketua Cabang dan Ketua Organda dan saat ini menjadi ketua BADKO dan ini kali pertama ia bisa hadir dalam proses pembahasan. "Sebenarnya dalam regulasi harus ada keterlibatan mahasiswa, tetapi kami baru mendapatkan setalah kami mendapat undangan dari Pak Pj. Saya sangat mengapresiasi hal itu," ujarnya. Ia berharap, hal yang sama dapat dilakukan bagi kepemimpinan kedepannya baik itu bagi Gubernur defenitif ataupun Pj. "Terus libatkan anak muda, mahasiswa untuk membantu membersihkan gagasan pemikiran untuk bisa menyusun program sesuai harapan dan…

MAMUJU –Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja. Termasuk pekerja perempuan di Sektor Perkebunan dan Perikanan. Kepala Disnaker Sulbar , Andi Farid Amri menjelaskan, perempuan merupakan kelompok paling rentan, utamanya mereka yang bekerja di sektor perkebunan- perikanan. Untuk itu, sebagaimana arahan PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberi pekerjaan. “Diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hal ini menjadi perhatian kita dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan di Sulbar,” ucap Farid. Kabid Binwas K3 Disnaker Sulbar Andi Surianti, dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan, pihaknya kembali menekankan hak perlindungan bagi pekerja perempuan. Surianti menguraikan, beberapa ketentuan dalam melindungi pekerja perempuan antara lain, Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pengusaha, waktu Kerja tdk lebih 7 jam/hari dalam 6 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, waktu kerja tdk lebih 8 jam/hari dalam 5 hari kerja atau tidak lebih 40 jam per Minggu, wajib memberikan kesempatan yang secukupnya untuk beribadah yang diwajibkan agamanya. Pekerja perempuan juga tidak wajib bekerja saat haid hari pertama dan kedua saat merasakan sakit dan tidak boleh upah dipotong. Pekerja perempuan juga berhak istirahat 1,5 bulan saat mengalami gugur kandungan dan 3 bulan saat melahirkan tanpa upah dipotong. Berikutnya, Hak cuti 12 hari kerja kalau Tenaga kerja pekerja secara terus menerus selama 12 bulan. Selain itu pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya “Hal ini jelas sudah ditegaskan dalam dalam Permenaker 224/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Buruh Perempuan. Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan,” ungkapnya. Upaya lain dilakukan, pihak Disnaker juga terus melakukan pembinaan terhadap pekerja perempuan terkait hak hak perempuan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja pada perusahaan. (Rls)

MAMUJU--Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memfasilitasi Entry Meeting terkait Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar di Kantor Bapperida Sulbar, Rabu 28 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Harry Bowo dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Sosial Sulbar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Dinas Tenaga Kerja Sulbar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulbar. Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyambut baik kegiatan evaluasi perencanaan dan penganggaran tersebut. Menurutnya, kegiatan itu penting untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan penganggaran ke depan. “Dari kegiatan ini, tentunya kita akan mendapatkan gambaran dari hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh BPKP. Hasil evaluasi ini akan kita jadikan rujukan, utamanya bagaimana kita merencanakan dan menganggarkan tahun berikutnya, tahun 2025 atau bagaimana kita menjabarkan di tahun 2024 ini. Kalau di tahun 2024 ini dipandang tidak efektif dan efisien, maka dapat kita pertimbangkan untuk direview kembali,” kata Junda. “Tidak semua orang baca hasil audit itu paham dengan hasil audit itu. Perlu ada penjelasan, apa penyebabnya dan bagaimana cara kita menangani masalah tersebut. Itu dipandang perlu untuk kita sama-sama mendengarkan dan diskusikan untuk dilakukan perbaikan – perbaikan di perencanaan dan penganggaran kita tahun ini,” sambungnya. Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Harry Bowo menyampaikan, rencananya melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah yang berfokus pada kemiskinan dan stunting. “Kami seluruh Indonesia diminta oleh Kepala BPKP untuk memimpin entry meeting kegiatan ini. Pada tahun ini kami ingin lebih dalam, melakukan evaluasi, mengambil sampling di satu kabupaten dan provinsi,” jelas Harry Bowo. Ia pun memaparkan hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah yang telah dilakukan pada lima sektor di tahun 2023, yaitu pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pemberdayaan UMKM, daya saing pariwisata, dan ketahanan pangan. Berdasarkan evaluasi, pihaknya menyimpulkan, terdapat…

Mateng-Pasangkayu--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kembali melakukan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Tingkat SMA sederajat pada Selasa-Rabu (27-28 Februari 2024). Kali ini kegiatan dilaksanakan di dua kabupaten di Sulbar, yakni Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu. Di Mateng kegiatan dilaksanakan di UPTD SMAN 1 Tobadak, SMAN 2 Tobadak dan UPTD SMKN 1 Tobadak. Sementara di Pasangkayu dilaksanakan di UPTD SMAN 1 Bambalamotu dan UPTD SMKN 1 Bambalamotu. Kegiatan itu dibuka Kepala DP3AP2KB Sulbar Amir dan dihadiri Jf. Penata KKB Ahli Muda Ummi Fatimah, Jf. Penata KKB Ahli Muda Imelda beserta Staf Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Sulbar. Turut hadir, para kepala sekolah serta peserta sebanyak 250 siswa-siswi terdiri dari 50 dari masing-masing sekolah. Dalam kegiatan itu, Kepala DP3AP2KB Sulbar Amir memberikan edukasi dan informasi kepada siswa-siswi dampak dan resiko dari perkawinan anak dan memberikan motivasi untuk tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. "Untuk mewujudkan itu, tentunya dengan tidak menikah di usia anak serta bahaya bagi anak perempuan. Batas usia menikah baik laki-laki maupun perempuan yaitu sama-sama 19 tahun sesuai UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," kata Amir. Amir menyampaikan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya Pemprov Sulbar melalui DP3AP2KB dalam mencegah perkawinan anak. Melalui kesempatan itu, Amir menghimbau siswa-siswi untuk dapat melindungi diri, dengan menunjukkan bagian tubuh mana yang tidak boleh di sentuh orang lain, yang disertai dengan gerakan yang dipandu Tim Kerja Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Para kepala sekolah sangat mengapresiasi kegiatan itu dan mengharapkan kegiatan dapat lebih intens dilakukan pada tiap sekolah, mengingat maraknya perkawinan anak yang terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan anak terutama kalangan siswa-siswi yang lebih…