11 Sep 2024

Narasumber Rakor Evaluasi Administrasi Kependudukan Semester I serta Kesiapan Hadapi Pilkada Serentak 2024, Kadisdukcapil Sulbar Tekankan Beberapa Hal

 

Mamasa--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Administrasi Kependudukan Semester I Tahun 2024 serta kesiapan menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Desa Wisata Tondok Bakaru, Kabupaten Mamasa, Senin 9 September 2024.

 

Rakor ini dihadiri oleh Kadisdukcapil Kabupaten Se-Sulbar serta bidang yang menangani data administrasi kependudukan. 

 

Dalam rakor, Kadisdukcapil Sulbar yang juga Pj. Bupati Kabupaten Polewali Mandar Muhammad Ilham Borahima menjadi narasumber dan memaparkan hasil evaluasi administrasi kependudukan semester I serta kesiapan menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Kadisdukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima mengemukakan peran penting Disdukcapil Provinsi/Kab/Kota pada persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

 

Olehnya itu, Ia menekankan beberapa hal kepada Disdukcapil Kabupaten Se-Sulbar, yaitu pertama menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola. Kedua, melakukan pemusnahan blangko KTP-el tidak terpakai secara rutin dan tidak diposting di sosmed. Ketiga, mengajukan penonaktifkan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, pindah keluar negeri. 

 

Keempat, meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP, jikapun dilakukan harus langsung dilakukan perekaman KTP-el. Kelima, tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomaly (misalnya menambahkan kata meninggal/almarhum/sampah pada kolam nama).

 

Disamping itu, Ilham Borahima juga menyampaikan langkah-langkah percepatan perekaman KTP-el kepada Disdukcapil Kabupaten Se-Sulbar, yaitu di FTP telah tersedia file daftar DP4 belum rekam dan DP4 Pemula Dapodik update per tanggal 2 Januari 2024.

 

“File tersebut terdiri dari nomor KK, NIK, nama lengkap, umur pada saat tanggal Pilkada Serentak, Alamat, nomor RT, nomor RW, kode dan nama wilayah,” terang Ilham Borahima.

 

Ia menegaskan, jika penduduk dalam daftar DP4 ada dan ditemukan maka segera dilakukan perekaman KTP-el.

 

“Jika penduduk tersebut tidak ditemukan/meninggal /tidak dikenal/pindah ke luar negeri, maka lakukan permohonan penonaktifan data di SIAK Terpusat melalui surat dan kirim daftar data penduduk tersebut ke FTP,” imbaunya.

 

Sementara itu, Kadisdukcapil Mamasa, ABD. Rahman mengutarakan keluh kesahnya kepada Kadisdukcapil Sulbar. Ia menyampaikan, Disdukcapil Mamasa diperhadapkan adanya alat perekaman yang terbatas dan yang rusak sehingga menghambat dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. 

 

Kadisdukcapil Pasangkayu, Musbar Lasibe juga menyampaikan permasalahan yang sama yaitu keterbatasan alat perekaman peralatan yang rusak dan ketersedian ribbon (tinta cetak KTP-el), sehingga terkadang harus meminjam ke kabupaten lain atau provinsi dalam hal ini Disdukcapil Sulbar.

 

Menanggapi hal tersebut, Ilham Borahima menyatakan pihaknya akan selalu membantu dan memfasilitasi Disdukcapil Kabupaten dalam hal peminjaman ribbon (tinta cetak KTP-el).

 

Penulis : Disdukcapil Sulbar

Editor : humassulbar

Read 83 times
(0 votes)