11 Sep 2024

Evaluasi Ranperda RTRW Pasangkayu, Biro Hukum Tunggu Kelengkapan Peta dan Berkas Lainnya Untuk Dikonsultasikan ke Kemendagri RI

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa, 10 September 2024.

 

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, dan dihadiri Kabag. Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Afrisal beserta jajarannnya, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar yakni Kabid. Alfianti bersama Pengelola Teknis Kebijakan Frans dan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Sulbar I Ketut Wibawa. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang dipusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar. 

 

Hadir melalui Link Zoom, diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, yakni JF. Penataan Ruang Ari dan Kasi. Pengendali Rusdin. Sementara, dari Pemkab Pasangkayu, yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Imran M. Makmur, Kabag. Hukum Mulyadi beserta jajaran, Tenaga Ahli Dan Kharie, Bappeda, DLH dan Dinas PU.

 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasangkayu, Imran M. Makmur, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan Persetujuan Bersama dengan DPRD Pasangkayu.

 

Olehnya itu, pihak berharap tim evaluasi memberikan masukan demi lancarnya proses penetapan ranperda tersebut. 

 

Kabag. Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi menyampaikan bahwa ranperda itu tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tanggal 24 Juli telah terbit persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI.

 

"Di dalam persetujuan tersebut disebutkan bahwa dua bulan sejak terbitnya surat persetujuan, maka ranperda ini harus sudah ditetapkan, jika tidak ditetapkan maka akan diambil alih oleh kementerian," ungkapnya.

 

Sementara itu, JF. Penataan Ruang Dinas PUPR Sulbar, Ari menyampaikan terkait dengan berita acara dan rekomendasi gubernur, yang mana sudah menggambarkan penamaan jalan tol yang sudah sesuai. Namun, Ia mempertanyakan terkait penggambaran kawasan rawan bencana apakah sudah terakomodir. 

 

Kasi. Pengendali Dinas PUPR Sulbar, Rusdin mengungkapkan, bahwa dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 tahun 2021, terdiri dari beberapa peta, namun belum terakomodir Peta Rawan Bencana dan Peta Guna Lahan, Peta Batas Administrasi dan Peta Orientasi. 

 

"Ketika dilakukan evaluasi ke Kemendagri, peta-peta itu sudah harus siap dan RTRW adalah payung hukum dan dapat dijadikan acuan dalam membuat RPJMD terkait tata ruang," ucapnya. 

 

Kabid. dari DLH Sulbar, Alfianti juga menyampaikan bahwa dinamika di masyarakat serta provinsi dan kabupaten dalam menyususn RTRW harus sejalan.

 

Frans sebagai Pengelola Teknis Kebijakan DLH Sulbar, menyampaikan terkait rekomendasi KLHS yang disusun dan diterbitkan tahun 2021. Menurutnya, mestinya Kabupaten Pasangkayu dapat melaksanakan rekomendasi yang termuat di dalam KLHS tersebut. 

 

Tenaga Ahli Kabupaten Pasangkayu, Dan Khare mengungkapkan, Terminal Tipe C Bulutaba telah memenuhi syarat untuk dibahas dalam RTRW tersebut, sementara terminal Tipe A dan Tipe B dan yang lain belum memenuhi syarat.

 

Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal mengatakan sejak masuknya permohonan evaluasi melalui Aplikasi e-Perda, pihaknya sudah melakukan percepatan dengan melakukan rapat serta membentuk tim evaluasi dan pada dasarnya peta yang ditanyakan itu, sudah termuat di dalam dokumen, dasar untuk jalan tol.

 

Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan untuk menunggu kelengkapan peta dan berkas-berkas lainnya untuk selanjutnya akan dilakukan rapat konsultasi dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 62 times
(0 votes)