19 Sep 2024

Melalui MoU, DPRD dan Kejati Sulbar Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menjalin kerja sama dalam upaya penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Itu ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi bersama Kajati Sulbar Andi Darmawangsa, pada Rabu 18 September 2024, bertempat di Gedung DPRD Sulbar.

 

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulbar.

 

Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa dalam sambutannya mengatakan dengan adanya MoU antara Kejati dan DPRD Sulbar akan membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi kerja sama dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

“Saya selaku Kajati Sulbar melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Sulbar," ucap Andi Darmawangsa.

 

Ditemui usai penandatanganan, Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sulbar. 

 

"Kita mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejati Sulbar karena hari ini (Rabu 18 September red.) kita sudah melakukan kerja sama melalui MoU. Ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga kedepannya bersama Anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama," ucapnya.

 

Suraidah menambahkan, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Kajati Sulbar untuk menjadi narasumber pada pembekalan Anggota DPRD nantinya.

 

“Ini agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan dan tentu ini sebagai upaya integritas kita sebagai Anggota DPRD Sulbar," tutupnya.

 

Pada Penandatanganan MoU tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim bersama Abdul Halim, beberapa Anggota DPRD Sulbar, Sekretaris DPRD Sulbar Muhammad Hamzih, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan Kepala Seksi Bidang Datun Kejati Sulbar, Kabag Persidangan, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran serta para Kasubag dan staf Sekretariat DPRD Sulbar.

 

Penulis : Humas DPRD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 36 times
(0 votes)