10 Agu 2024

Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Agustus Sebesar Rp. 2.595,83/Kg

 

MAMUJU--Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Agustus 2024, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Jum’at (9/8/2024).

 

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada PERMENTAN NO. 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.

 

Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail. Hadir, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Turut hadir dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kepolisian Daerah Sulbar.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia menekankan pentingnya penetapan Indeks "K" yang akurat dan harga TBS yang kompetitif dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah ini. 

 

Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS kelapa sawit Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Agustus 2024 sebesar Rp. 2.595,83/kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Juli 2024 sebesar Rp. 2.547,40/kg. 

 

“Proses penetapan harga TBS ini oleh Tim Penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 48,43/Kg,” kata Sitti Kamalia.

 

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail mengatakan, kenaikan harga TBS sebesar Rp. 48,43/Kg adalah hasil dari penetapan Indeks 'K' dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar serta kualitas buah kelapa sawit. 

 

"Kami memahami bahwa perubahan harga ini akan mempengaruhi pendapatan para pekebun," ujar Herdin. 

 

Herdin berharap, para pekebun dapat menyikapi perubahan harga itu dengan positif dan terus berkolaborasi dengan pihak dinas untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulbar.

 

Ia menambahkan, penetapan harga tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekebun dan keberlangsungan industri. 

 

Penulis : Disbun Sulbar

Editor : humassulbar

Read 250 times
(0 votes)