01 Agu 2024

Rapat BPSDM, BKD dan Biro Organisasi, PPPK Pemprov Sulbar Wajib Ikuti Orientasi

 

MAMUJU - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat persiapan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar pada Selasa (30/7/2024).

 

Pertemuan ini dihadiri tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar, yakni Kepala BPSDM Farid Wajdi, Kepala BKD Bujaeramy Hassan, dan Plt. Kepala Biro Organisasi Subuki Fahresi.

 

Kepala BPSDM Sulbar, Farid Wajdi mengatakan, PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manejemen PPPK.

 

Farid Wajdi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 PP PPPK diatur bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 Jam Pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. 

 

"Selain pengembangan kompetensi PPPK wajib mengikuti orientasi sejak awal penerimaan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pemerintah, hal ini bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas, dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PPPK," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, PPPK yang ada sekarang berjumlah 1.717 terdiri dari Tenaga Pendidikan (guru) 1.635 orang, Tenaga Kesehatan 28 orang dan Tenaga Teknis lainnya 54 orang.

 

"Namun, sampai saat ini mereka belum mendapatkan orientasi sesuai dengan peraturan pemerintah disebabkan keterbatasan anggaran yang dialokasikan," ungkapnya. 

 

Dari hasil pertemuan tiga Kepala OPD tersebut disepakati, semua PPPK Pemprov Sulbar wajib mengikuti orientasi, dan akan menjadi syarat untuk dapat diangkat dalam perpanjangan kontrak berikutnya. 

 

Terkait anggaran untuk pelaksanaan orientasi PPPK dapat diatasi dengan menggunakan daring, dengan biaya nol rupiah. 

 

"Orientasi ini diharapkan agar PPPK memiliki kompetensi yang tinggi, berpengetahuan, berketerampilan, bersikap, dan berperilaku sesuai nila-nilai dasar ASN, antara lain berakhlak, berkinerja, berdaya saing, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berdampak," jelas Farid Wajdi.

 

Meteri orientasi PPPK dianggap penting karena mendukung upaya integrasi dan adaptasi dengan lingkungan kerja baru. Menanamkan semangat, komitmen kerja, serta loyalitas sebagai ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

 

Di samping itu, penyelenggaraan orientasi bagi PPPK juga bisa mencegah timbulnya kesalahan, pertikaian, atau pelanggaran yang disebabkan kesalahpamahan atau kurangnya pemahaman dari PPPK. 

 

Dengan begitu, atmosfir kerja yang kondusif dan harmonis dapat tercipta antar sesama PPPK atau pegawai lain.

 

Berikut tata pelaksanaan orientasi PPPK ASN Pemprov Sulbar:

 

1. Orientasi PPPK dilaksanakan melalui metode campuran, yaitu gabungan antara pembelajaran mandiri secara daring (online) dan pembelajaran tatap muka secara luring (offline).

 

2. Pembelajaran daring dilaksanakan melalui aplikasi MOOC (Massive Open Online Courses) dari LAN. Lewat aplikasi tersebut, PPPK bisa memperoleh materi video, kuis, dan tugas orientasi kapan pun dan di mana pun. Jangka waktu pembelajaran mandiri secara daring adalah 15 hari dengan total 45 Jam Pelajaran.

 

3. Berbeda dari pembelajaran daring, pembelajaran tatap muka secara luring dilakukan di tempat pelatihan yang ditunjuk oleh instansi pemerintah. PPPK bakal mengakses materi, diskusi, simulasi, dan evaluasi orientasi dari fasilitator yang kompeten. Pembelajaran secara luring dijadwalkan selama tiga hari dengan total 24 Jam Pelajaran.

 

4. Setiap PPPK diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan orientasi secara bertanggung jawab dan penuh disiplin. Apabila tidak mengikuti orientasi atau tak memenuhi standar kelulusan orientasi, sanksi administratif akan dikenakan pada PPPK.

 

Penulis : BPSDM Sulbar

Editor : humassulbar

Read 320 times
(0 votes)