25 Jul 2024

Mantapkan Sinergitas Opsen PKB, BBNKB dan MBLB, BPKPD Sulbar Gelar Sosialisasi Bersama Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri

 

Mamuju—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara virtual melalui zoom meeting, Rabu 24 Juli 2024.

 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai Opsen. 

 

Berdasarkan UU HKPD, Opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, Opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD.

 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tata cara pemungutan Opsen, lanjut mengenai pemungutan Opsen di daerah masing-masing. Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%.  

 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo saat membuka Sosialisasi Opsen PKB, BBNKB dan MBLB secara virtual di ruang kerjanya.

 

‘’UU Nomor 1 Tahun 2022 itu mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atas PKB dan BBNKB di 5 Januari 2025, dengan besaran tarif diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66% dan Opsen MBLB 25%,’’ujar Masriadi.

 

Masriadi menjelaskan, Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

 

‘’Dengan Opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing,’’ terangnya.

 

Sosialisasi kebijakan kendaraan bermotor dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB, BBNKB dan Opsen atas PKB/BBNKB tersebut, menghadirkan dua narasumber.

 

Kedua narasumber yaitu Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Wil 4 Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Elsa Natalia dan Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra.

 

Kegiatan dipandu oleh Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak sebagai moderator. Adapun peserta sosialiasi yakni Kepala BKAD Kabupaten se-Sulbar, Kepala Bapenda Kabupaten se-Sulbar, Para Pejabat Eselon III dan IV BPKPD Sulbar dan peserta lainnya.

 

Dalam paparannya, AKPD Wil 4 Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Elsa Natalia mengatakan, perlu adanya sinergi pelaksanaan Opsen PKB, BBNKB dan MBLB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh karena adanya saling ketergantungan satu sama lain.

 

“Dengan adanya pemberlakuan Opsen, maka akan langsung terbagi hasilkan ke kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Elsa.

 

Elsa menjelaskan, prosedur bagi hasil PKB, BBNKB dan MBLB masih berlaku sampai batas waktu yang ditentukan yakni sampai 5 Januari 2025 atau sampai daerah tersebut telah menyelesaikan payung hukum peraturan terkait kebijakan Opsen PKB, BBNKB dan MBLB.

 

Lanjut dijelaskan, dalam APBD ada tiga elemen yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD merupakan roda perekonomian di masing-masing pemerintah daerah yang menjadi landasan untuk mencapai stabilitas perekonomian di daerah. 

 

”Maka dengan adanya APBD yang baik dan sehat pemerintah daerah dapat mengatur pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, sehingga PAD diharapkan tetap berjalan baik sehingga semua roda perekonomian yang direncanakan berjalan sesuai program kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Elsa.

 

Dia menekankan, PAD terkait pajak dan retribusi harus sesuai payung hukum yang jelas bahwa penarikan pajak dan retribusi harus berdasarkan perda dan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : BPKPD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 325 times
(0 votes)