06 Jun 2024

Biro Hukum Setda Sulbar Beri Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Mamuju

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju, sekaligus memberikan kuliah umum dengan materi “Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Selasa, 04 Juni 2024.

 

Kunjungan itu diterima langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, didampingi Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota, Afrisal dan Analis Hukum Ahli Muda Andi Armiyati serta Analis Hukum Ahli Pertama, Rina. Mahasiswa Fakultas Hukum hadir didampingi Dosen Unika Mamuju, Irsyadi.

 

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani membuka acara dengan memberikan sambutan hangat kepada dosen dan seluruh mahasiswa.

 

“Selamat datang seluruh adik-adik mahasiswa, semoga kunjungannya ke Biro Hukum dapat ilmu yang bermanfaat,” kata Nuryani.

 

Pada kesempatan itu, Nuryani menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Biro Hukum yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022.

 

Sementara itu, Dosen Unika Mamuju, Irsyadi selaku pendamping mahasiswa menyampaikan, mahasiswa yang hadir saat itu semuanya mengambil mata kuliah ilmu perundang-undangan, melaksanakan kunjungan ke Instansi Pemerintah yang relevan dengan mata kuliah yang sedang dijalani.

 

“Ilmu tidak selalu harus di kampus, mereka tidak mesti duduk manis di kelas, tetapi juga perlu keluar mencari ilmu dengan melakukan kunjungan ke Instansi Pemerintah yaitu Biro Hukum,” ujar Irsyadi.

 

Materi kedua, disampaikan Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, dengan judul Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan materi ketiga dipaparkan oleh Armiyati dengan materi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Beberapa perwakilan mahasiwa memberikan pertanyaan yang sangat menarik, diantara mahasiwa tersebut yaitu Nursajidah, Nursani, Muh. Rifki dan Ahmad Rahim. 

 

Dari kunjungan tersebut, setiap mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 156 times
(0 votes)