21 Mei 2024

Ranpergub Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat Telah Melalui Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar

 

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 21 Mei 2024.

 

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranpergub tersebut berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar. Hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin, Fatwansyah Rasyid, dan Muspirah. Sementara, dari Biro Organisasi Setda Sulbar Masykur dan Karmila. Diketahui, Ranpergub itu diinisiasi oleh Biro Organisasi Setda Sulbar. 

 

Rapat dipimpin oleh Muh. Irsyadi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan juga dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

 

Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 97D disebutkan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. 

 

Maka untuk memenuhi salah satu syarat pembentukan produk hukum daerah, Pemprov Sulbar dan Kanwil Kemenkumham melakukan Rapat Harmonisasi terhadap Ranpergub tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, guna harmonisnya rancangan peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

Pada kesempatan itu, Perwakilan Biro Organisasi Setda Sulbar Masykur mengatakan, dalam melaksanakan otonomi organisasi, pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam membangun perangkat daerah terutama terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). 

 

Disampaikan, jumlah Cabang Dinas dan UPTD Provinsi Sulbar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah tiga Cabang Dinas dan 45 UPTD.

 

“Dan pada Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat terdapat penambahan jumlah UPTD dari 45 menjadi 49,” ungkapnya. 

 

Dia juga menyampaikan, upaya pembinaan dan pengendalian perangkat daerah dan UPTD melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, merekomendasikan untuk dilakukan perampingan perangkat daerah dan UPTD tersebut oleh karena kondisi obyektif perangkat daerah dan UPTD Provinsi Sulbar sangat gemuk dan tidak berbanding lurus dengan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih sangat rendah yakni Rp. 1,9 Triliun.

 

“Sehingga perlu melakukan penataan ulang terhadap regulasi yang mengatur terkait Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah,” ujarnya.

 

Pihak Kanwil Kemenkumham Sulbar menilai secara konsep Ranpergub tersebut sudah bagus, namun Kanwil Kemenkumham menyarankan untuk mengubah sedikit materi muatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Ranpergub, sehingga memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten.

 

Perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid mengungkapkan, setelah tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham, Ranpergub itu akan difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah di Provinsi melalui Aplikasi E-PERDA Kementerian Dalam Negeri.

 

Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, diharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Gubernur ini, untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 128 times
(0 votes)