20 Mei 2024

Fasilitasi Akses Jalan Zonasi Pelabuhan Penyemberangan Mamuju, Dinas Perkim Sulbar Siap Lakukan Pembebasan Lahan JIka Diperlukan

 

Mamuju— Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Sekdis Perkim Sulbar) Amrin, mengikuti Rapat terkait permohonan fasilitas akses jalan implementasi Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Mamuju, Jumat, 17 Mei 2024.

 

Kehadiran Amrin dalam rapat tersebut atas arahan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Sulbar, Syaharuddin. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah stakeholder lainnya, seperti Bapperida Sulbar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar dan General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Sulbar.

 

Ditemui usai mengikuti rapat, Sekdis Perkim Sulbar Amrin menyampaikan, rapat yang dihadiri tersebut membahas tentang permohonan fasilitas akses jalan Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Mamuju. 

 

“Rapat yang kami hadiri merupakan tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Sulbar terhadap permohonan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang meminta Penetapan Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Mamuju atau Zonasi dan Sterilisasi di Area Pelabuhan Ferry, dikarenakan selama ini banyak aktifitas yang tidak berhubungan dengan penyeberangan namun memadati area pelabuhan,” ucap Amrin.

 

“Dan juga termasuk aktifitas yang dilakukan dari Perumahan TNI Angkatan Laut yang memotong jalur di Area Pelabuhan Ferry, yang akan dibuatkan akses jalur keluar masuk tersendiri jika memungkinkan,” lanjut Amrin menjelaskan.

 

Pada rapat tersebut, Dinas Perhubungan Sulbar meminta seluruh stakeholder yang hadir dalam pertemuan itu dapat memberikan solusi sesuai apa yang diharapakan dari PT. ASDP.

 

Untuk Dinas Perkim Sulbar, Amrin menyatakan, pihaknya akan selalu bersedia untuk melakukan pembebasan lahan, jika nantinya sudah disepakati pembukaan jalur khusus aktifitas ke Pelabuhan penyeberangan Mamuju.

 

“Kami selalu siap melakukan pengadaan tanah dalam hal ini pembebasam lahan jika itu memang diperlukan dan sudah disepakati, namun tentunya harus melewati tahapan – tahapan sesuai aturan, dan jika hal tersebut harus segera dilakukan percepatan, maka kami akan mengusulkannya di anggaran perubahan,” tutup Amrin.

 

Penulis : Dinas Perkim Sulbar

Editor : humassulbar

Read 165 times
(0 votes)