19 Mei 2024

Disbun Sulbar Dukung Langkah Baru dalam Regulasi Budidaya Perkebunan

 

Jaksel--Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agustina Palimbong, mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Dirjenbun Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), revisi dari SK Dirjenbun 105 tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanalan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat-Minggu (17-19 Mei 2024).

 

Hadir pada sosialisasi, Kepala Pusat Badan Infromasi Geospasial (BIG) Prof. Muh Aris Marfai, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR-BPN Yuli Mardiyono, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana, serta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHPBun) Kementan RI Prayudi Syamsuri dan 100 peserta dari seluruh provinsi Sentra Sawit se-Indonesia. 

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pemangku kepentingan terkait revisi SK Dirjenbun 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan STDB. Perubahan tersebut diperkenalkan untuk memperbarui dan menyempurnakan proses penerbitan STDB guna meningkatkan pengawasan dan pengelolaan budidaya secara lebih efisien.

 

Dalam sambutannya, Direktur PPHPBun Kementan RI Prayudi Syamsuri mengatakan, pemerintah pusat mendorong para pelaku usaha perkebunan, mitra pembagian/NGO dan pemerintah daerah untuk segera berkolaborasi dalam mendata semua lahan-lahan perkebunan, baik itu yang keterlanjutan di kawasan maupun yang belum bersertifikat sebagai data base eksisting. 

 

“Tetapi dalam penerbitannya harus clear and clean. STDB dijadikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan pemberian bantuan, STDB sebagai dasar sertifikasi ISPO, antisipasi EUDR. Kedepan STDB akan dijadikan sebagai syarat dalam pengajuan e-proposal,” kata Prayudi.

 

Prayudi menuturkan, sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan dalam sektor budidaya perkebunan, sesuai dengan visi pembangunan sektor perkebunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

Sementara, menurut Kadisbun Sulbar, Herdin Ismail, sosialisasi itu adalah langkah penting dalam memastikan keselarasan dalam penerapan kebijakan baru. 

 

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dan bimbingan kepada semua pihak terkait agar mereka dapat memahami dan mengimplementasikan revisi ini dengan baik," kata Herdin, saat dihubungi di tempat terpisah.

 

Herdin juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dari semua pihak terkait, termasuk petani, pengusaha perkebunan, serta lembaga terkait lainnya, untuk memastikan implementasi yang sukses dari revisi tersebut.

 

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan budidaya yang berkelanjutan, STDB sangat penting sebagai bentuk legalitas lahan pekebun yang luas lahan < 25 Ha, dilakukan traceability.

 

Penulis : Disbun Sulbar

Editor : humassulbar

Read 508 times
(0 votes)