16 Mei 2024

Biro Hukum Setda Sulbar Akan Lakukan Fasilitasi Lanjutan Terhadap Dua Ranperbup Pasangkayu

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), menggelar Rapat Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu tentang Perjalanan Dinas dan Standar Harga Satuan, Selasa, 14 Mei 2024.

 

Rapat ini dipimpin Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Pasangkayu, seperti Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Imran Makmur, Kabid Aset Yusri beserta jajarannya, Kabag. Hukum Mulyadi beserta jajaran dan Perwakilan Inspektorat Mohsen beserta jajaran.

 

Turut hadir, Perwakilan Sekretariat DPRD Pasangkayu Fatimah, Perwakilan BPKPD Sulbar Amir, Perwakilan Inspektorat Sulbar Radimurti, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Afrisal, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten dan Provinsi, Staf Pelaksanan dan Non ASN Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dibahas 2 (dua) Ranperbup Pasangkayu yaitu: Perjalanan Dinas dan Standar Harga Satuan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Asisten Bidang Ekonomi Setda Pasangkayu, Imran Makmur menyampaikan, Ranperbup terkait Perjalanan Dinas dan Standar Harga Satuan itu sedikit lambat dilakukan pembahasan di tingkat kabupaten.

 

“Ini disebabkan data-data dukung yang dibutuhkan untuk melengkapi rancangan lambat dirampungkan,” kata Imran.

 

Pembahasan pertama dalam rapat adalah Perjalanan Dinas yang mengacu pada pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Dalam hal ini, Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi juga menyampaikan bahwa rancangan tersebut adalah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

 

Pembahasan kedua adalah Standar Harga Satuan yang dasar menimbangnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Mengenai hal ini, Perwakilan BPKPD Sulbar, Amir mengatakan, dalam penyusunan Standar Satuan Harga dilakukan di awal tahun untuk mempedomani penyusunan Rencana Kerja Anggaran tahun berikutnya.

 

Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal juga menyampaikan bahwa di dalam draf rancangan masih membahas SSH, SBU dan HSPK. Menurutnya, hal tersebut sebaiknya dihapus sebab tidak dikenal lagi di dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

 

Di dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa 2 (dua) Ranperbup yang diusul itu, akan lanjut untuk dilakukan fasilitasi.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 81 times
(0 votes)