16 Mei 2024

Pembangunan Tower Depan Kantor Gubernur Tanpa Izin, Pemprov Surati Pemkab Tidak Menerbitkan IMB

 

MAMUJU - Masyarakat dekat kantor Gubernur Sulbar memprotes adanya pembangunan tower milik PT Tower Bersama (Swasta).

 

Menanggapi itu, Pemprov Sulbar menyurati Pemkab Mamuju hari ini 15 Mei 2024 agar tidak menerbitkan izin pembangunannya.

 

"Kita sudah menyurati Pemkab agar tidak menerbitkan izin pembangunannya, karena sampai saat ini belum ada permintaan izin ke Pemprov," kata Kabid BMD BPKPD Andi Muh Bisyri Nur, Rabu 15 Mei 2024.

 

Ia menambahkan, lahan tersebut masuk kawasan milik Pemprov Sulbar, namun sampai saat belum dilakukan pembebasan kepada pemilik bernama Almarhum Abdullah.

 

"Saya sudah konfirmasi minggu lalu ke Telkomsel dan ini bukan miliknya, ternyata milik swasta membangun tanpa izin. Padahal secara administrasi itu masuk sertifikat milik Pemprov Sulbar sesuai nomor 19 tahun 2012, tapi belum dibebaskan," tambahnya.

 

Begitupun, Kadis DPM-PTSP Sulbar Habibi Azis menegaskan bahwa semenjak pembangunan sampai saat ini belum ada izin dikeluarkan DPM-PTSP.

 

"Belum ada izinnya, tadi saya kordinasikan ke PTSP Kabupaten belum ada juga terbit persetujuan bangunan gedung. Jadi kalau tower itu bangunan yang harus memiliki izin," tegasnya.

 

Sedangkan, Kadis Perkim Sulbar Syaharuddin mengungkapkan , saat pembangunan sudah dikordinasikan ke instansi terkait.

 

"Jadi tidak ada permohonan pembangunan masuk ke Pemprov. Makanya sementara dikordinasikan," ucap Syaharuddin.

 

Saat ini, Pemprov menunggu surat balasan dari Pemkab Mamuju agar tidak menerbitkan izin pembangunan tower.

 

"Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/ Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi. Dimana dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pengaturan penempatan lokasi menara harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang dilakukan dengan mekanismetransparan dan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efesien dan efektif demi kepentingan Umum," ucap Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula.

 

Selain itu, mekanisme pembangunan menara telekomunikasi juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan PenggunaannBeraama Menara Telekomunikasi.(rls)

Read 97 times
(0 votes)