11 Mei 2024

LKPP Setujui Penambahan SDM Untuk Pokja Biro Barjas Sulbar

 

Mamuju -- Biro Pengadaan Barang dan Jasa terus berbenah. Hal ini dilakukan untuk menyambut besarnya perhatian Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan profesional. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa kesempatan Gubernur selalu menginstruksikan pentingnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Salah satu yang menjadi perhatian besar Pj. Gubernur Sulbar adalah pengelolaan Personil Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JFPPBJ) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pengadaan. Selain peningkatan kualitas, upaya penambahan kuantitas melalui rekrutmen calon pejabat fungsional mulai dilakukan. Hal ini untuk semakin mendukung pelaksanaan fungsi JFPPBJ yang luas.

 

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, M. Yamin Saleh mengatakan, Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh konsen pada perbaikan sistem pengadaan. 

"Berdasarkan arahan beliau, kita sudah melakukan langkah-langkah pengelolaan SDM Pengelola Pengadaan. Alhamdulillah, surat permintaan penambahan kuota JFPPBJ yg ditandatangani Pak Gubernur sudah disetujui LKPP. Saat ini kita mendapatkan penambahan kuota JFPPBJ sebanyak 24, sehingga total seluruhnya menjadi 44 kuota," kata Muh. Yamin.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Muh. Yamin mengatakan, sudah melakukan rekrutmen calon JFPPBJ. 

"Saat ini, LKPP sedang melakukan verifikasi fortopolio untuk 11 orang yang telah mendaftar dan telah kita input data dan berkasnya melalui aplikasi SIPERPINDAHAN LKPP. Satu orang sudah dinyatakan lulus berkas dan menunggu jadwal ujian kompetensi, sementara 10 lainnya dalam proses. Ini akan menambah personil kita disamping 7 orang JFPPBJ yang masuk melalui jalur CPNS yang semuanya juga sudah tersertifikat", lanjut Yamin.

 

Selain itu, personil JFPPBJ yang dianggap tidak memenuhi syarat juga tidak diikutkan dalam proses pengadaan, khususnya pada pemilihan penyedia. Hal ini dilakukan sebagai komitmen menjaga profesionalitas Biro Pengadaan Barang jasa dalam melaksanakan tugasnya,

 “Itu juga menjadi arahan Pj. Gubernur , Prof Zudan yang dianggap tidak memenuhi syarat, kita tidak ikutkan dalam tugas pemilihan penyedia”, tutup Yamin.

 

Penulis : Biro Barjas

Editor : humassulbar

Read 93 times
(0 votes)