09 Mei 2024

Bapperida Sulbar Persiapkan Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting 2023

 

Mamuju--Selaku Koordinator Bidang Konvergensi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bapperida Sulbar mempersiapkan Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023.

 

Pelaksanaan penilaian tersebut direncanakan tanggal 29-30 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan Penjelasan Teknis Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023 bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Muhammad Idris pada Selasa lalu (7/5/2024) di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar.

 

Mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, A. Almah Aliuddin menjelaskan terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023.

 

Dipimpin oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris, rapat dihadiri pula oleh perwakilan dari BKKBN Perwakilan Sulbar, Akademisi Politeknik Kemenkes Mamuju, dan Dinas Sosial Sulbar.

 

Dalam rapat, Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam persiapan pelaksanaan penilaian kinerja kabupaten pada 8 aksi konvergensi, yaitu pertama rembuk stunting dilaksanakan sebelum penetapan RKPD. Kedua, menyamakan frekuensi dengan TPPS Kabupaten dan evaluasi penilaian sementara, baik secara daring dan luring.

 

Ketiga, melaksanakan coaching clinik dan sharing session dalam penentuan target masing-masing kabupaten. Keempat, Tim Panelis akan dibekali warming up sebelum melaksanakan rembuk stunting untuk meningkatkan kapasitas panelis. Kelima, membangun strategi komunikasi baik pada level provinsi dan kabupaten.

 

Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana menjelaskan, penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Sulbar untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

 

“Penilaian kinerja dilaksanakan dengan mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan beberapa penyesuaian untuk memperkaya hasil penilaian kinerja,” ungkap Junda. 

 

Penulis : Bapperida Sulbar

Editor : humassulbar

Read 95 times
(1 Vote)