30 Apr 2024

Pertemuan Dinas TPHP Sulbar dengan Komisi II DPRD Sidrap, Diskusikan Permentan Nomor 17 Tahun 2023

 

Mamuju--Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat, 26 April 2024. 

 

Rombongan Komisi II DPRD Sidrap yang dipimpin Saenal Rosi tersebut, diterima Sekretaris Dinas TPHP Sulbar drh. Agus Rauf, didampingi Kepala Laboratorium Veteriner dan Mutu Pakan Sahidah, Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Samsuarni, Kabid Hortikultura Masnawi serta Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Nur Kadar. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Aula Oryza Sativa Dinas TPHP Sulbar.

 

Kunjungan kerja sekaligus silaturrahmi tersebut dalam rangka melakukan kajian antar daerah terkait penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sekretaris Dinas TPHP Sulbar, drh. Agus Rauf yang juga Penjabat Otoritas Veteriner (POV) menyampaikan terima kasih kepada rombongan Komisi II DPRD Sidrap karena memilih Dinas TPHP Sulbar untuk berdiskusi terkait kebijakan dari Permentan tersebut. 

 

drh. Agus Rauf mengatakan, proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu dan dokumen yang harus diterbitkan oleh POV Provinsi yang mulai terjadi sejak adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk di suatu wilayah, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan SKKH Kabupaten setempat. 

 

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Sulbar, Nur Kadar menyampaikan, lalu lintas ternak saat ini sudah menggunakan aplikasi Lalu Lintas Ternak berbasis online yang dapat diakses bagi pemohon atau pengguna jasa dimana saja untuk melalulintaskan ternak/hewan/produk hewan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

 

"Pada tahun 2024 ini, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan menggunakan aplikasi berbasis online untuk pengajuan pemeriksaan sebelum pengiriman atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan," ungkapnya.

 

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas TPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Sidrap atas kunjungannya ke Dinas TPHP Sulbar dan berharap dari pertemuan itu dapat saling tukar informasi tentang program dan kegiatan di Bidang Peternakan, program unggulan yang dilaksanakan serta berbagi informasi dan referensi terkait dengan implementasi tentang tata kelola sektor Peternakan.  

 

Sesi kunjungan kerja tersebut di akhiri dengan foto bersama Dinas TPHP Sulbar dengan rombongan Komisi II DPRD Sidrap.

 

Penulis : Dinas TPHP Sulbar

Editor : humassulbar

Read 112 times
(0 votes)