30 Apr 2024

BPBD Sulbar Ikuti Rapat Pengajuan Proposal Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

 

Mamuju--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawei Barat (Sulbar), diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Husain Mansyur mengikuti rapat virtual yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI), Senin, 29 April 2024.

 

Rapat tersebut terkait pengajuan proposal dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana melalui Aplikasi E-Proposal.

 

Kepala Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI, Jarwansyah membuka acara tersebut dengan memberikan arahan dan petunjuk betapa pentingnya pertemuan itu bagi pemerintah daerah dalam menyusun proposal untuk meminta bantuan dana hibah ke BNPB RI.

 

Kemudian acara selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi pengajuan proposal dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana melalui Aplikasi E-Proposal dibawakan oleh Kasubit Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI, Savera.

 

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang sangat penting disampaikan oleh Savera antara lain:

1. Apakah benar terjadi bencana yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian serta kebutuhan pemulihan di kabupaten/kota yang mengusulkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya SK Tanggap Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan laporan Pusdalops yang ada di kabupaten. Hal ini juga perlu didukung dengan adanya laporan atau pemberitaan di media massa baik ofline maupun online.

2. Perlu dilihat juga kegiatan-kegiatan yang diusulkan apakah masuk ke dalam kriteria rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Bahwa sesuai dengan defenisi rehabilitasi dan rekonstruksi artinya kegiatan yang dimaksud adalah memperbaiki aset-aset yang sudah ada, namun rusak karena bencana baik sebagian ataupun rusak secara keseluruhan. Jika aset tersebut milik pemerintah daerah harus dibuktikan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB).

3. Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna), yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi acuan dalam proses pemulihan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang diusukan harus masuk ke dalam ruang lingkup Dokumen R3P atau Jitupasna baik jenis kegiatan maupun lokasi kegiatan.

 

Dari hasil pertemuan ini, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sulbar, Husain Mansyur berharap konstribusi pemerintah provinsi baik yang dilakukan BPBD maupun SKPD teknis lainnya terhadap penanganan pasca bencana yang ada di kabupaten dalam penyusunan E-Proposal dapat terlaksana dengan baik.

 

Penulis : BPBD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 251 times
(0 votes)