14 Des 2023

Webinar Pemprov Sulbar Seri ke-27, Menuju Desa Digital

 

MAMUJU - Sesuatu yang dipercepat, mempermudah, efektif dan efisien,  dengan perngkat pendukung komputer, koneksi internet dan smartphone, begitu pikiran akan menyimpulkan ketika mendengar atau melihat kata digital. 

 

Sedangkan desa secara terminologi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 

Uraian di atas cukup memberi gambaran mengenai tema webinar seri 27 tentang “Desa Digital” mencakup tata kelola pemerintahan atau pelayanan pemerintah kepada masyarakat di desa dengan berbasis digital (manual menjadi online).

 

Webinar ini berlangsung secara virtual yang diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 13 Desember 2023.

 

Transformasi pelayanan publik pada setiap level pemerintahan terus dilakukan inovasi untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, tak terkecuali pada level desa. 

 

Pelayanan manual yang dianggap lambat, memakan banyak biaya, waktu, juga belajar dari kejadian pandemi covid-19 yang mengharuskan terjadi pembatasan sosial sehingga kerja lebih banyak dilakukan secara online, dari fenomena tersebut sebagai stimulan bagi pemerintah untuk terus mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan ke arah digitalisasi pada setiap level pemerintahan. 

 

Penting menjadi perhatian terkait kesiapan manusia di desa yang akan melaksanakan sistem online pemerintahan, ini menjadi tugas pemerintah untuk menjamin kesiapan SDM di desa dalam rangka memasuki era digitalisasi sebab kita tidak menginginkan justru terjadi kelambanan pelayanan akibat kesiapan manusia yang tidak mumpuni dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat , Muhammad Idris Menyampaikan, bahwa di Sulbar ini memiliki 575 desa yang masih sedikit desa mandiri.

 

"Kedepan akan terus didorong ke arah desa mandiri. Namun jangan sampai kita salah kaprah dalam melakukan transformasi digital, ada sebuah tulisan dengan judul “Digital Tranformation Is About Talent, Not Technologi” karya Beck Frankiewicz and Thomas Chamorro-Premuzic menjelaskan bahwa penting untuk mebangun Talent terlebih dahulu untuk menunjang pemanfaatan teknologi, kebanyakan desa gagal membangun desa digital karena langsung pada aspek teknologi tanpa memeperhatikan kesiapan manusianya dan kebutuhannya," kata Idris

 

UU No 25 tahun 2009 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

 

Substansinya adalah memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, Kepala BPSDMD Sulawesi Barat Farid Wadjdi mengungkapkan , bahwa transformasi pelayanan ke arah digitalisasi sudah menjadi kebutuhan untuk organisasi dapat bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Sedangkan, Kepala Dinas PMD Jaun juga menyebutkan terdapat beberapa hambatan yang masih dirasakan desa yang ada di Sulbar dalam rangka melaukan transformasi digital.

 

"Diantaranya tingkat pegetahuan Teknologi dan informasi di lingkungan pemerintah desa yang belum memadai," ujarnya.

 

Desa Digital bukan harapan yang mustahil di wujudkan sebab sudah terdapat beberapa contoh di indonesia yang sukses melakukan teransformasi pelayanan ke arah digitalisasi, salah satunya Desa Krandegan di Jawa Tengah yang juga menjadi desa digital percontohan di Indonesia. 

 

Kepala Desa Krandegan Dwinanto selaku narasumber pada webinar 27 menceritakan bagaimana ia membangun desanya menjadi desa digita.

 

"Awalnya berangkat dari permasalahan yang dihadapi masyarakat, sebagai contoh kami pernah dilanda kekeringan kemudian kami memanfaatkan tenaga surya pembangkit listrik untuk menhidupkan pompa air irigasi secara gratis, kami juga memiliki aplikasi Sitem Pelayanan Online Desa Krandegan (SIPOGAN) berbasis android, aplikasi ini dibuat pada tahun 2020 sebagai respon terhadap keterbatasan untuk melaukan interasksi sosial akibat pandemi," paparnya.

 

Sehingga dengan aplikasi tersebut desanya dapat melayani masyarakat tanpa harus bertemu langsung, cukup dengan menggunkan Handphone.

 

"Pada dasarnya teransformasi pelayanan di desa kami berdasarkan pada permasalahan yang dihadapi masyarakat," tandasnya.(rls)

Read 193 times
(0 votes)