15 Okt 2023

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada ASN Lingkup Pemprov Sulbar, BPKPD Sulbar-PT. Taspen Pererat Kerjasama

 

MAMUJU--Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama PT. Taspen (Persero) mengumumkan percepatan kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar dalam hal pelayanan yang akuntabel, transparansi, dan akurat dalam data iuran wajib ASN. 

 

Kerjasama yang telah dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya dengan percepatan pelaporan dan pelayanan data iuran wajib ASN lingkup Pemprov Sulbar, tertuang pada hasil Rapat Rekonsiliasi Data Iuran Wajib ASN yang telah disepakati dan ditandatangani bersama pada Kamis 5 Oktober 2023, dengan hadirnya perwakilan dari kedua belah pihak. 

 

Melalui kerjasama itu, BPKPD dan Taspen berkomitmen untuk mendukung transformasi digital di Sulbar dengan mengoptimalkan layanan yang berkaitan dengan keuangan dan pendapatan ASN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan keuangan daerah, memperbaiki akurasi dan ketepatan informasi, serta mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. 

 

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengemukakan, kerjasama dengan PT. Taspen merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait dengan pemungutan iuran wajib ASN dan pendataan ASN. 

 

"Kami yakin, dengan kolaborasi yang baik dengan PT. Taspen dalam implementasi teknologi informasi, kami bisa membantu ASN untuk mempercepat pembayaran iuran wajib serta mendapatkan pelayanan yang lebih baik,"ucap Amujib

 

 Amujib menuturkan, pihaknya juga berharap kepada PT. Taspen (Persero) agar dapat dibantu dalam percepatan implementasi sebuah inovasi layanan yang ada pada BPKPD, yaitu GO SKPP yang dapat di akses melalui link skpp.bpkpd.sulbarprov.go.id.

 

"Dalam hal ini seluruh ASN lingkup Pemprov Sulbar nantinya tidak lagi datang ke Kantor BPKPD untuk penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP) apapun statusnya mau Pegawai Pindah, Pensiun Aktif, Pensiun Meninggal dan Pensiun Puna, sehingga ASN ataukah ahliwaris dapat mengakses dimanapun untuk melakukan pengajuan SKPP"ujarnya. 

 

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero), Rinchard Octovianus Herwata S, mengatakan, kerjasama itu sejalan dengan visi perusahaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pemangku kepentingan. 

 

"Dalam mengimplementasikan teknologi informasi dan digitalisasi, kami percaya bahwa kerjasama dengan BPKPD akan membawa manfaat bagi ASN dan masyarakat. Kami siap bersinergi dengan BPKPD untuk mencapai tujuan bersama,"pungkasnya 

 

Kerjasama antara BPKPD dan PT. Taspen merupakan salah satu langkah penting bagi transformasi digital di sektor pemerintahan. Kedua belah pihak berharap, kerja sama tersebut akan sukses menghasilkan inovasi baru dalam pelayanan publik, serta memperkuat kinerja dari kedua belah pihak.

 

Pada acara rekonsiliasi, PT. Taspen juga mensosialisasikan aplikasi TOOS (Taspen One Hour Online Service) yang dapat diakses pada tos.taspen.co.id . Aplikasi tersebut merupakan Layanan Online yang terintegrasi dengan Peserta Taspen. Melalui aplikasi itu peserta (PNS, pensiunan, dan ahli waris) dapat menggunakannya untuk melakukan klaim ke PT. Taspen. Sehingga para peserta maupun ahliwaris tidak perlu datang ke Kantor Taspen apabila akan melakukan klaim. 

 

Dengan demikian, BPKPD Sulbar dan PT. Taspen (Persero) telah melakukan percepatan kerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada ASN lingkup Pemprov Sulbar. Melalui implementasi teknologi informasi dan layanan digital, diharapkan efektivitas sistem pengelolaan keuangan negara dapat ditingkatkan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, program Go SKPP dan aplikasi TOOS yang diperkenalkan pada acara Rekonsiliasi Data Iuran Wajib ASN, merupakan upaya untuk memudahkan ASN dan peserta Taspen dalam melakukan pengajuan SKPP maupun klaim ke Taspen, yang mana semuanya dapat diakses secara online tanpa harus datang ke kantor atau bersinggungan dengan pihak lain di tempat kerja. Kerjasama itu diharapkan dapat memutus mata rantai praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencegah terjadinya tindakan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. (rls)

Read 690 times
(1 Vote)