humassulbar

humassulbar

Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang diwakili Kepala Bidang Energi A. Rahmat, JF Perencana Ahli Muda Abd. Syukur, JF Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Farid Asyhadi dan Anugrah Irawan secara daring mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2024 secara daring yang dilaksanakan Kemendagri dan Bappenas, Rabu 28/02/2024. Dinas ESDM SUlbar secara aiktif ikut berdiskusi dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat dalam urusan sektor ESDM. Diskusi urusan desk sektor ESDM dalam Rakortekrenbang 2024 berperan penting dalam memastikan koordinasi, informasi, pemetaan masalah, dan evaluasi kinerja, serta penyusunan rencana aksi di sektor ESDM yang nantinya berkaitan dengan kebijakan dan program yang akan dijalankan. Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, A. Rahmat menjelaskan, Rakortekrenbang 2024 merupakan forum strategis yang akan menentukan proses perencanaan pembangunan ke depan, khususnya dalam penyelarasan antara perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu juga penyelarasan dan sinkronisasi APBD dan APBN. “Beberapa hal yang kita sepakati dalam pertemuan tersebut, diantaranya ratio elektrifikasi dengan meningkatnya rumah tangga yang teraliri listrik dimana capaian 2023 sebesar 98,71 persen dan diharapkan pada 2025 mencapai 99 persen. Porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi dengan meningkatnya penggunaan energi yang bersumber dari EBT, dimana capaian 2023 sebesar 23,61 persen dan diharapkan pada 2025 mencapai 45.89 persen. A. Rahmat mengatakan, dalam hal tersebut tentunya dengan sejumlah syarat terutama mendorong pembangunan pembangkit listrik EBT di wilayah Sulbar dan kebijakan pemerintah pusat dan PLN untuk memberikan kuota pembangunan pembangkit listrik dimaksud. (rls)

Mamuju--Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Farid Asyhadi melakukan audiensi dengan Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Safruddin dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar Fatwan Rasyid, Rabu 28/02/2024. Audiensi dilakukan guna menindaklanjuti arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar Moh. Ali Chandra untuk segera menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Sulbar. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas ESDM Sulbar, Farid Asyhadi menyampaikan, sesuai dengan hasil pertemuan Kepala Dinas ESDM Sulbar dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT. PLN (Persero) yang membahas pengembangan pembangkit listrik di Sulbar beberapa waktu lalu. Salah satu hasil pertemuan tersebut yakni Pemprov Sulbar diminita untuk membuat RUKD. “Hingga saat ini Pemprov Sulbar belum memiliki dokumen RUKD sehingga gambaran tentang potensi energi listrik, terutama Energi Baru Terbarukan (EBT) dan kebutuhan tenaga listrik di wilayah Sulbar belum terdokumentasikan di tingkat provinsi. Hal ini membuat pemerintah pusat dan PLN tidak dapat memberikan kuota pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sulbar. Dengan adanya RUKD ini nantinya akan membuat investor dapat bergairah kembali untuk berinvestasi di Sulbar,” ujar Farid. Untuk itu, Farid mengatakan, audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta petunjuk dari Biro Hukum Setda Sulbar terkait penyusunan RUKD Sulbar tersebut, terutama pada prosedur pelaksanaan penyusunan perundang-undangan. Sementara, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwan Rasyid membenarkan bahwa beberapa provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur tentang RUKD, dan berdasarkan aturan yang baru yakni Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah pada Pasal 6 menyebutkan RUKD disusun oleh gubernur berdasarkan RUKN dan RUKD ditetapkan dengan keputusan gubernur. “Nantinya RUKD Sulbar disahkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulbar, dan diminta kepada Dinas ESDM Sulbar agar dapat menyusun RUKD dengan mengikutsertakan…

MAMUJU--Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana memastikan inovasi – inovasi yang diciptakan Pemprov Sulbar sesuai nilai – nilai Pancasila. “Tentunya dengan adanya arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta inovasi daerah harus sesuai nilai – nilai pancasila, kita pastikan semua inovasi – inovasi di lingkup Sulbar ini telah sesuai nilai – nilai Pancasila,” kata Junda, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/2/2024). Disampaikan, dalam evaluasi kinerja Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Kemendagri pada 20 Februari lalu, Pemprov Sulbar pun telah melaporkan inovasi – inovasi yang telah dibuat hingga saat ini. "Beberapa diantaranya juga mendapat apresiasi dari Kemendagri, seperti inovasi dalam penanganan inflasi dan gerakan toilet bersih,” ujarnya. Junda mengungkapkan, pihaknya telah menyusun konsep Tim Inovasi Daerah Sulbar yang melibatkan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Sulbar. Harapannya, setiap pimpinan unit kerja dapat mendorong inovasi di lingkungan kerjanya, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar untuk terus berinovasi, terutama dalam pelayanan publik. “Sebagai tindak lanjut dari arahan Pj. Gubernur Sulbar, yang menunjuk Bapperida Sulbar sebagai leading sector dalam pelaksanaan Innovative Government Award (IGA), kami telah mengajukan Draft SK tentang Tim Inovasi Daerah kepada Bapak Pj. Gubernur Sulbar,” ungkapnya. “SK tersebut melibatkan seluruh OPD lingkup Sulbar, agar masing – masing kepala OPD mendorong jajarannya untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat," sambungnya. Sebelumnya, dalam rapat bersama Pj. Gubernur Sulbar beberapa waktu lalu, Kepala Bapperida Sulbar telah menyampaikan rencana aksi yang akan dilaksanakan untuk percepatan keikutsertaan dalam IGA, yaitu : 1. Inventarisasi dan penjaringan seluruh inovasi yang ada di Sulbar terutama pada program 1 Eselon 3 – 1 inovasi yang saat ini berjalan. 2. Membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap inovasi yang dilakukan oleh OPD lingkup Sulbar. 3. Meningkatkan koordinasi, sosialisasi secara intensif bagi OPD terkait…

Mamuju – Menindaklanjuti hasil rapat usulan pengembangan pembangkit listrik di Sulawesi Barat (Sulbar), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, baru-baru ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar Mohammad Ali Chandra memberi arahan kepada Bidang Ketenagalistrikan untuk segera menyusun draf Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Itu disampaikan pada rapat internal, yang dihadiri Kepala Bidang Ketenagalistrikan Qomaruddin Kamil dan Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Farid Asyhadi di Ruang Kerja Kepala Dinas ESDM Sulbar, Rabu 28 Februari 2024. Mohammad Ali Chandra mengatakan, RUKD itu nantinya mengakomodasi potensi energi, terutama EBT, serta kebutuhan tenaga listrik di wilayah Sulbar, sehingga investor dapat bergairah kembali untuk berinvestasi di provinsi ini. “Kita sebagai pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi pembangkit listrik di Sulbar. Saat ini terdapat enam perusahaan dan investor yang telah melakukan survei, studi, dan pengurusan perizinan. Namun, hingga saat ini pemerintah pusat dan PLN belum memberikan kuota pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sulbar. Hal ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan investor terhadap pemerintah,” ungkap Chandra. Kepala Dinas ESDM Sulbar juga meminta kepada Bidang Ketenagalistrkan untuk dapat segera berkoordinasi dengan PT. PLN (Persero) dan stakeholder terkait dalam upaya penyusunan dokumen RUKD tersebut, dan diharmonisasi dengan peraturan-peraturan yang ada. Menanggapi arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qomaruddin Kamil (Rury) menyatakan segera membentuk tim penyusun RUKD dan berkoordinasi dengan PLN dan stakeholder terkait. “Segera kami akan menyusun draf RUKD Sulbar dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Sulbar untuk proses penerbitan RUKD tersebut, dan secara internal akan kami bentuk tim penyusun draf RUKD sebagai bahan diskusi dengan stakeholder yang terlibat nantinya,” ujar Rury. Rury menambahkan, sesuai dengan pengalaman tahun lalu akibat fenomena El Nino terjadi penurunan pasokan operasional PLTA hingga 30-33 persen daya maksimum pemakaian PLN, sehingga bisa mengalami pemadaman bergilir hingga akhir tahun…

MAMUJU--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Jasa Konstruksi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kamis 29 Februari 2024. Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Sulbar, sosialisasi itu dibuka Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad dan menghadirkan dua narasumber, yakni Jafung Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Sumber Daya Konstruksi Nurasih dan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Nurussiah. Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Rachmad mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar semua peserta dari provinsi dan daerah paham bentuk tugas dan wewenang dalam pengawasan pembangunan jasa konstruksi. Jafung Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Sumber Daya Konstruksi Nurasih dalam paparannya menyampaikan tentang fungsi-fungsi pengawasan. Ia mengatakan, pengawasan pada kegiatan jasa konstruksi adalah syarat berdirinya sebuah konstruksi yang paripurna. "Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu, serta sasaran kinerja yang telah disepakati," terangnya. Nurasih juga menyampaikan, substansi sosialisasi itu adalah bagaimana konstruksi yang dihasilkan dapat berkualitas. Mulai dari tertib perencanaan, tertib penyelenggaraan, sampai dengan tertib pengawasan. “Diharapkan Bidang Jasa Konstruksi akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Permen ini, ditunggu kerja kolaborasinya,” kunci Nurasih selaku narasumber utama. Saat memberikan penjelasan, semangat peserta begitu kuat karena banyaknya kegiatan pengawasan yang menjadi kendala pada masing-masing daerah. Sementara, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Nurussiah dalam paparannya memberikan gambaran umum kegiatan jasa konstruksi, yakni bagaimana memenuhi syarat tenaga kerja konstruksi yang berkompeten. Saat menyampaikan materi, Ia didampingi Afandi Andi Masri. Penjelasan yang rinci disampaikan selama berlangsungnya kegiatan sehingga sangat meningkatkan animo peserta. Di penghujung kegiatan dilakukan pembagian Daftar Simak, Isian Wajib Pengawasan mulai dari kontrak hingga laporan pekerjaan. (rls)

POLMAN--Pengawas Benih Tanaman Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) bersama Tim Evaluasi terdiri dari Pengawas Benih Tanaman Direktorat Jenderal Perkebunan Dina Fitriah dan Imasriani, melakukan evaluasi kebun sumber benih batang atas (entres) di Desa Batu Panga Da’ala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin 26 Februari 2023. Dalam evaluasi tersebut juga melibatkan Pemulia Tanaman dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember Bayu Setiawan. Evaluasi kelayakan kebun sumber benih kakao batang atas (entres) dalam rangka mendukung pembangunan program perkebunan. Maka perlu dilakukan pengawasan sumber benih menuju evaluasi kelayakan kebun sumber kakao batang atas (entres), yang bertujuan untuk mengatasi potensi ketersediaan entres kakao di wilayah Sulbar. Kebun entres kakao adalah kebun yang dibangun khusus untuk diambil entresnya yang akan digunakan sebagai batang atas dalam perbanyakan tanaman kakao, dengan cara okulasi (sambung pucuk). Sulbar telah memiliki kebun sumber entres yang letaknya tersebar di beberapa kabupaten, salah satunya berada di UPTD Balai Perbenihan dan Perlindungan Disbun Sulbar di Desa Batu Panga Da’ala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Kebun entres kakao di Sulbar telah ditetapkan sebagai sumber benih sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 52/Kpts/KB, 020/3/2019 Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan pengawasan sumber benih, evaluasi kelayakan kebun entres kakao. Kepala Bidang Perbenihan dan Produksi Disbun Sulbar Muliadi menyampaikan, tujuan evaluasi itu adalah untuk melihat kelayakan sumber entres dilihat dari aspek yakni kondisi kebun, kondisi tanaman, kemurnian genetik, kesehatan tanaman, jumlah populasi tanaman sesuai penetapan, jumlah tanaman produktif, taksasi produksi entres pertahun "Diharapkan produksi entres kakao nantinya dapat memenuhi kebutuhan entres sebagai bahan perbanyakan tanaman dalam menghasilkan benih kakao bermutu," ujarnya. (rls)

MAMUJU –Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas rencana revisi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024. Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula mengutarakan, perbaikan pergub SPBE merupakan petunjuk Pj.Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengarahkan agar SPBE menjadi solusi atas setiap permasalahan dan tangan penyelenggaraan SPBE. “Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari. Kabid E-government, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi. Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (Rls)

MAMUJU -- Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 , Pemerintah Provinsi Sulbar menggelar dialog dan sharing bersama OKP, Organda dan BEM Se Sulbar di Aula Graha Sandeq kompleks Kantor Gubernur, Kamis 29 Februari 2024. Dialog dan Silaturahmi bersama OKP di buka secara resmi oleh Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Kepala Bapperida Provinsi Sulbar Junda Maulana dan dihadiri Seluruh jajaran OPD lingkup Pemprov. RPJDP yang disusun oleh Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 dengan tema Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mewujudkan Sulawesi Barat yang Unggul dan Berdaya Saing. Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sengaja mengundang seluruh organisasi untuk sharing dan bersilaturahmi memberikan masukan terkait dokumen yang sedang disusun Pemprov. "Saya ingin mendapatkan masukan dari generasi muda saat ini apalagi ini merupakan rancangan pembangunan jangka panjang dan akan dihadapi generasi muda nanti," kata Prof Zudan. Saat ini pemerintah Provinsi sedang menyelesaikan tiga dokumen penting yang harus segera rampung yaitu, RKPD, RPJMD dan RPJPD untuk tahun 2025 2045. "Sehingga ini memerlukan masukan dan pemikiran, karna kawan-kawan umurnya masih muda dan ini akan menjadi jembatan untuk pembangunan kedepan," ujarnya. Menurutnya, Dokumen tersebut menjadi penting sebab generasi saat ini yang akan memegang masa depan Sulbar untuk Sulbar 20 tahun kedepan Sulbar akan ke arah mana . "Dokumen ini menjadi landasan yang harus dilakukan untuk bisa sampai ke 2045.Inilah forum yang saya anggap ideal untuk merancang 20 tahun kedepan," ucap Zudan. Sementara Kepala Bapperida Provinsi Sulbar Junda Maulana menjelaskan bahwa penyusunan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen penting untuk pembangunan kedepan. "Melalui penyusunan dokumen ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka Panjang daerah tahun 2025-2045," ujar Junda. Dokumen tersebut juga menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi…

MAMUJU –Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas rencana revisi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024. Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula mengutarakan, perbaikan pergub SPBE merupakan petunjuk Pj.Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang mengarahkan agar SPBE menjadi solusi atas setiap permasalahan dan tangan penyelenggaraan SPBE. “Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari. Kata Mustari, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi. Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (Rls)

Mamuju–Peran Consulting Partner Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Peningkatan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah menjadi tema yang sangat agile karena sejalan dengan tugas-tugas pokok pengawasan khususnya pengawasan internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Hal ini diungkapkan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, dalam keynote speak pada Webinar ASN Kreatif Seri 39 yang berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024 melalui zoom meeting dan kanal youtube Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar. "Yang menjadi konsen kita adalah bagaimana melakukan percepatan transformasi tata kelola di bidang pengawasan," kata Idris. Oleh karena itu, peran APIP ini menjadi sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai Consulting Partner. "APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat intern pemerintah," tambahnya. Selanjutnya fungsi dan peran APIP sebagai Consulting Partner diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang lebih agile. Teguh Narutomo dalam jabatannya sebagai Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materinya. "Ketika bicara tentang peningkatan kinerja dari peran APIP, maka yang menjadi dasar adalah regulasi. Regulasi menjadi landasan hukum dan pedoman atau acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Hal pertama yang bisa memayungi peran APIP adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Dalam konteks pembinaan dan pengawasan, terdapat mekanisme kerja yang dapat dilaksanakan secara top-down dan bottom-up. Melalui mekanisme kerja seperti inilah, maka perlunya garis komando yang jelas untuk menjaga independensi APIP karena yang menjadi keluhan APIP adalah adanya intervensi saat menegakkan pembinaan dan pengawasan disebabkan positioning-nya masih di bawah kordinasi BPK,” jelasnya. Lebih lanjut disampaikannya, hal yang menjadi krusial terkait indenpensi APIP adalah karena terjadinya korupsi. "Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kompas, terdapat 73.7 persen penyebab korupsi adalah untuk mencukupi gaya hidup atau untuk mendapatkan uang lebih, 13 persen karena adanya tekanan dari atasan atau pimpinan dan 7,7 persen disebabkan karena keinginan pribadi," ungkapnya. Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Harry…

  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments