29 Mar 2024

Galakkan Gerakan Bebas Tunggakan BPKPD Sulbar Kunjungi Pemkab Polman Imbau Pembayaran Tunggakan Kendaraan Bermotor

 

Polewali Mandar -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar terus melakukan upaya untuk peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya tunggakan kendaraan bermotor. Itu juga sebagai tindak lanjut arahan Pj.Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris untuk terus mengoptimalkan pencapaian pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB)

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang P2IT, Faika Kadriana Ishak, Kasubid Teknologi Informasi, Rosianah M Nadir bersama Tenaga IT mengunjungi Pemkab Polman Imbau Pembayaran Tunggakan Kendaraan Bermotor, Kamis, 28 Maret 2024 di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Aset Pemkab Polman.

Pertemuan tersebut dihadiri 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah Pemkab Polewali Mandar, A. Nurfadila beserta tim dan perwakilan UPTD PPRD Kab Polewali Mandar.

 Kabid P2IT, Faika Kadriana Ishak mengatakan, kunjungan ini terkait dengan tindak lanjut surat pemberitahuan tunggakan pajak melalui sistem perkembangan potensi pajak daerah/ tunggakan pajak yang belum daftar ulang pada BPKPD Provinsi Sulawesi Barat. 

 

"BPKPD Sulbar berharap koordinasi ini agar disampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing yang sesuai daftar tunggakan terlampir, agar melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan roda 4 (empat)," kata Faika.

Lebih lanjut Faika mengatakan, pada akhir tahun 2023 , Pemprov Sulbar mengeluarkan surat terkait penundaan pembayaran TPP lingkup OPD Sulbar jika masih ada kendaraan dinas OPD yang menunggak.

"Alhamdulillah itu berhasil, OPD berbondong-bondong melunasi tunggakan PKB, ini bisa di adaptasi juga di lingkup Pemkab Polman" jelas Faika.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan , keberadaan pajak kendaraan bermotor (PKB )sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Polman. PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Sulbar untuk pembangunan.

 

“Berdasarkan analisa kami, setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Faktor yang pertama adalah lupa, kemudian tidak punya uang, alamat tidak ditemukan sisanya rusak dll," ungkap Masriadi

 

Untuk itu, pihaknya mengajak Pemkab Polman berkontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kabupaten Polman dapat terbantu.

 

Penulis : BPKPD

Editor : humassulbar

Read 75 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments