22 Agu 2025

BKD Sulbar Validasi Data TATT untuk Pengusulan PPPK Paruh Waktu

 

Mamuju — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan Validasi Data Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) dalam rangka pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemprov Sulbar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Assesmen lantai 2 BKD Sulbar, Kamis 21 Agustus 2025.

 

Validasi data ini diikuti oleh para Kasubag Kepegawaian dan Operator dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar. Selain memastikan kesesuaian data, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penginputan langsung ke aplikasi SIASN Perencanaan BKN.

 

Kepala BKD Sulbar, Herdin Ismail, menekankan proses validasi dan penginputan harus dilakukan secara teliti serta segera diselesaikan, mengingat batas akhir penginputan hanya sampai 25 Agustus 2025.

 

“Kegiatan ini penting untuk memastikan data TATT yang diusulkan benar-benar valid dan sesuai aturan. Selain itu, penginputan ke SIASN Perencanaan BKN harus segera dituntaskan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Herdin.

 

Herdin juga menekankan, pelaksanaan Validasi Data TATT juga merupakan langkah nyata yang sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM). 

 

"Melalui validasi ini, kita berupaya membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulbar. Dengan begitu, setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh mampu memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kinerja birokrasi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Dengan adanya validasi ini, diharapkan proses pengusulan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga administrasi dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Naskah : BKD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 46 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments