29 Mar 2024

Tingkatkan Disiplin Digitalisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Kriteria kematangan SPBE OPD direvisi

 

Mamuju -- Tim pendamping dan evaluator SPBE OPD Bidang Aptika Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik melakukan kunjungan ke Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar, Rabu 20 Maret 2024. 

 

Kunjungan ini bertujuan untuk mereviu sekaligus merevisi kriteria dan bukti dukung penilaian pada indikator evaluasi SPBE OPD pada pemanfaatan aplikasi pengadaan Barang dan Jasa.

 

Kepala Dinas Kominfopers, Mustari Mula mengatakan, revisi dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas kematangan OPD dalam melaksanakan SPBE yang mesti terus progress menuju titik efektif dan ideal. 

"Optimalisasi SPBE OPD merupakan bentuk dukungan untuk program prioritas Pemprov Sulbar pada poin Digitalisasi Tatakelola Pemerintahan yang dicanangkan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh," kata Mustari.

Kabid Aptika, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, pertemuan berlangsung di ruang rapat Biro Pengadaan Barjas , dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Muhammad Yamin Saleh dan didampingi beberapa admin pengelola SPBE Biro Pengadaan Barjas.

Beberapa hasil revisi dalam pertemuan tersebut, antara lain:

- Setiap OPD mesti melaksanakan mekanisme pengadaan Barang dan Jasa dengan memanfaatkan aplikasi pengadaan Barjas melalui SIRUP dan SPSE. Ketentuannya setiap OPD mesti memiliki: Akun untuk akses aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan, Tata Kelola Pemanfaatan.

- Setiap OPD menunjuk penanggung jawab pengelola akun aplikasi pengadaan Barjas yang dibuktikan dengan SK Gubernur.

- OPD melakukan reviu perencanaan pengadaan barang dan jasa yang dibuktikan dengan Laporan hasil reviu.

- Menginput seluruh paket pengadaan dan sesuai DPA pada aplikasi SIRUP dengan tepat waktu. 

- Melakukan proses pengadaan menggunakan aplikasi pada paket pengadaan yang semestinya harus melalui aplikasi pengadaan.

- Seluruh personil pengelola aplikasi pengadaan barang dan jasa diberikan insentif selama 12 bulan (Operator dan/ atau PPK apabila ada penunjukkan dari PA). (Rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

Read 84 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments