01 Feb 2024

Kepala DLH Sulbar Angkat Bicara Soal Isu PT. BPC Belum Miliki Dokumen Lingkungan

 

MAMUJU--Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Barat (Sulbar) angkat bicara soal isu PT. Bonehau Prima Coal (BPC) yang diduga belum memiliki dokumen lingkungan, namun melakukan penampungan batu bara di Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. 

 

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, kegiatan penampungan batu bara tersebut telah mendapatkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Usaha Stockpile dan Crusher Batu Bara di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar oleh PT. BPC, sebagai Persetujuan Lingkungan dengan Nomor 04112201176020003 yang diterbitkan secara otomatis dari Online Single Submission (OSS) pada tanggal 04 November 2022 dan tertandatangan secara elektronik oleh Bupati Mamuju.

 

"Data kepemilikan Persetujuan PKPLH Stockpile PT. BPC di Desa Belang-Belang dapat dicek melalui sistem OSS atau melakukan koordinasi di DLH provinsi dan kabupaten," kata Zulkifli, Selasa 30 Januari 2024.

 

Zulkifli menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan stockpile dan stone crusher merupakan jenis kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah dengan kode KBLI 19100 – Industri Produk dari Batu Bara.

 

Sementara, dalam ketentuan Pasal 60 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan atau penolakan PKPLH diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.

 

Pernyataan ini disampaikan Kepala DLH Sulbar sebagai konfirmasi atas keberadaan stockpile (penampungan) batu bara di Desa Belang-Belang yang diisukan belum memiliki dokumen lingkungan. (rls)

Read 338 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments