01 Feb 2024

Dinas ESDM Sulbar Turut Andil dalam Lokakarya Kebijakan Energi Rendah Karbon dan Penyusunan Policy Brief

 

MAMUJU-Lokakarya Kebijakan Energi Rendah Karbon dan Penyusunan Policy Brief yang diselenggarakan 30-31 Januari 2024 di Hotel Grand Mutiara Mamuju oleh Kopel Indonesia, mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memaparkan pengelolaan kebijakan energi yang ada di Sulbar.

 

Kopel Indonesia merupakan lembaga yang mendapat dukungan dari Ford Foundation dan Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri, untuk mengadvokasi kebijakan transisi energi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulbar.

 

Mewakili Dinas ESDM Sulbar, JF Inpektor Ketenagalistrikan Anugrah Irawan memaparkan kebijakan energi di Sulbar. Ia menjelaskan bahwasanya upaya kebijakan energi rendah karbon di Sulbar telah dimanifestasikan dalam bentuk perangkat hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah yang menggambarkan tentang pengelolaan kebijakan energi dan telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.

 

Dijelaskan, secara garis besar kebijakan energi rendah karbon di Sulbar dilakukan dengan memaksimalkan sumber energi yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan meminimalisir energi yang bersumber dari fosil. Bahkan di masa depan sumber energi yang berasal dari fosil tidak akan digunakan lagi.

 

"Potensi EBT yang dimiliki Sulbar, meliputi matahari, angin, air, panas bumi dan bio massa yang cukup melimpah," kata Anugrah.

 

Hal lain yang dipaparkan adalah terkait tantangan pengelolaan energi. Anugrah mengungkapkan, tantangan yang dihadapi saat ini ialah kewenangan pengelolaan energi sebagian besar diatur oleh pemerintah pusat, serta potensi EBT saat ini belum beralih status dari potensi menjadi kuota dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PT. PLN.

 

Peserta Lokakarya Kebijakan Energi Rendah Karbon dan Penyusunan Policy Brief itu merupakan masyarakat sipil yang berasal dari tiga kabupaten, yaitu Majene, Mamuju dan Polewali Mandar. Diharapkan dalam lokakarya tersebut masyarakat sipil dapat memahami kebijakan energi yang ada di Sulbar dan dapat menjadi mitra pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang telah ada di Sulbar. (rls)

Read 186 times
(2 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments