03 Sep 2024

Ikuti Studi Banding Implementasi PES di Lampung, Biro Hukum Siap Fasilitasi dan Bentuk Regulasi Jasa Lingkungan di Sulbar Sesuai Prosedur

 

LAMPUNG—Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Nuryani bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Dharmawangsa, mengikuti Studi Banding Implementasi Payment For Enviromental Services (PES) atau Pembayaran Jasa Keuangan, di Provinsi Lampung.

 

Studi Banding yang berlangsung selama 5 hari ini dimulai pada Selasa hingga Sabtu (27-31 Agustus 2024) diikuti oleh beberapa stakeholder terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pendamping dari pusat, Junaedi dan tim, Forest Programme IV yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jerman dalam rehabilitasi lahan dan hutan sebagai pelaksana kegiatan, Saiful dan tim yang berkolaborasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Karama yang di Ketua oleh Marthen Albert Gerungan dan tim, Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Muh. Nur Parantean (Mantan Kadis Kehutanan Sulbar), Ketua Forum Daerah Tangkap Air (DTA) Usman Asmar (Mantan Kepala BPDAS di beberapa provinsi), Hasanuddin Molo (Akademisi dan Peneliti dari Universitas Muhammadiyah Makassar).

 

Selain Biro Hukum Setda Sulbar, kegiatan ini juga diikuti Sekretaris Dinas Kehutanan Sulbar Suharnani, serta dari PLTA Bakaru dan 2 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Pinrang yang masing-masing diwakili oleh Muh. Ibrahim dan Syarifuddin. 

 

Studi Banding dilakukan di beberapa kabupaten di Lampung. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui penerapan pembayaran jasa lingkungan yang sudah berjalan di Provinsi Lampung dan untuk mengumpulkan bahan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Jasa Lingkungan tersebut.

 

Pembayaran Jasa Lingkungan merupakan salah satu instrumen yang diterapkan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan, penerima manfaat akan memberikan kompensasi kepada penyedia jasa lingkungan dalam mendukung keberlanjutan sumber daya alam. Di Lampung, para KTH melakukan penanaman kopi untuk melestarikan kembali hutan yang tandus dan untuk mengurangi sedimentasi yang terjadi di sungai Way Besai sehingga pihak PLTA Way Besay diuntungkan juga dalam penanaman yang dilakukan oleh para KTH. Kompensasi yang diberikan oleh PLTA Way Besai kepada para petani dengan memberikan bantuan alat pertanian dan memberikan reward kambing serta memperbaiki sekretariat para KTH.   

 

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani mengatakan, tentunya banyak pelajaran yang diambil dari kesuksesan implementasi PES di Lampung. Kolaborasi antara seluruh stakeholder terkait adalah kunci utamanya. 

 

“Semua harus satu frekuensi untuk melestarikan kembali hutan dan dapat mengambil manfaat serta keuntungan materil dari pelestarian tersebut. Meskipun kelompok tani tidak memiliki kuasa atas tanah yang digarap, tetapi mereka bisa memanfaatkan dan melestarikan hutan serta dapat meningkatkan perekonomian petani berkat pengelolaan yang tepat,” kata Nuryani.

 

Setelah rangkaian Studi Banding selesai, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Dharmawangsa menyatakan, Biro Hukum siap untuk memfasilitasi dan membentuk regulasi Jasa Lingkungan di Sulbar sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Ini agar Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kewenangan serta dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam menerapkan pengelolaan jasa lingkungan hidup,” kata Dharmawangsa.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 98 times
(0 votes)