30 Jun 2024

Biro Hukum Setda Sulbar Koordinasikan Pendampingan Hukum bagi ASN ke Kemendagri RI

 

Jakarta-Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Nuryani, didampingi Pejabat Fungsional Analis Hukum Andi Armiyati, melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada Bidang Advokasi terkait pendampingan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulbar. 

 

Koordinasi dilakukan Kamis, 27 Juni 2024, yang diterima oleh Plh. Kepala Biro Hukum Kemendagri RI Wahyu Chandra Kusuma.

 

Sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pasal 13 ayat (1), Biro Hukum melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS Provinsi. 

 

“Kami ke Kemendagri untuk konsultasi terkait dengan tugas dan fungsi Biro Hukum dalam mendampingi kepala daerah, wakil kepala daerah dan ASN secara umum," kata Nuryani.

 

Pada kesempatan itu, Wahyu Chandra Kusuma menyampaikan, Biro Hukum selaku koordinator penangan perkara di lingkup pemerintah daerah provinsi, perlu memberikan pandangan hukum terhadap setiap ASN yang akan menghadapi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, dengan harapan adanya kesiapan mental maupun fisik bagi terperiksa, kejelasan dalam menyampaikan informasi ke pihak aparat penegak hukum dan memastikan hak-hak terperiksa pada proses hukum yang sedang dijalani.

 

“Diperlukan keterbukaan bagi setiap ASN dalam menyampaikan polemik yang dihadapi dalam mereduksi resiko lebih besar, ” kata Wahyu.

 

“Biro Hukum hanya dapat melakukan pendampingan hukum kepada ASN pada tahap penyelidikan dan penyidikan, dikarenakan kewenangan Biro Hukum yang hanya terbatas di dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014,” tambahnya.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 442 times
(1 Vote)