29 Jun 2024

BPSDMD Sulbar Reviu Indikator Arsitektur SPBE

 

Mamuju - Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dalam ketentuan umumnya, Arsitektur SPBE didefinisikan sebagai kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. 

 

Layanan SPBE yang dimaksud di sini adalah layanan yang dihasilkan oleh perangkat daerah untuk mendukung optimalisasi kinerjanya yang datanya bersumber dari masing-masing bidang.

 

Indikator Arsitektur SPBE menjadi indikator baru dalam penilaian SPBE perangkat daerah tahun 2024, yang merupakan bagian dari domain tata kelola sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini pula menjadi dasar diselenggarakannya reviu terhadap indikator Arsitektur SPBE yang berlangsung pada Selasa 25 Juni 2024, Pukul 14.00 Wita bertempat di Ruang Meeting Kantor BPSDMD Sulbar. Rapat ini dipimpin oleh Kariadi selaku Penanggungjawab Arsitektur SPBE, Yeni Lies admin SPBE, serta perwakilan dari masing-masing bidang yakni Rahmat Kaco, Muhammad Fajri, Suryadi Suking, Muhammad Da'ali dan Firman.

 

Dalam rapat tersebut, dilakukan penajaman kembali terkait Arsitektur SPBE sehingga layanan yang dihasilkan akan berkualitas. Setiap layanan juga dilengkapi dengan proses bisnis masing-masing dan juga mengusulkan aplikasi ke Dinas Kominfopers Sulbar berdasarkan layanan tersebut.

 

Di sela-sela kesibukannya mengikuti Diklatpimnas I, Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wajdi menitip pesan. 

 

"Maksimalkan layanan apa yang kita hasilkan, lengkapi data yang dibutuhkan dan terus melakukan koordinasi secara intens dengan Dinas Kominfopers untuk pembuatan aplikasinya agar indikator-indikator penilaian SPBE bisa terpenuhi," pungkasnya. 

 

Penulis : BPSDMD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 120 times
(0 votes)