26 Jun 2024

Plt. Kepala Biro Hukum Hadiri Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

 

MAMUJU—Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Nuryani turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Ranperda tersebut, Senin 24 Juni 2024.

 

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor Sementara DPRD Sulbar, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi dan dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muhammad Idris, dan para anggota DPRD Sulbar serta para Pejabat Pemprov Sulbar.

 

Penyerahan Ranperda ini merupakan langkah penting dalam proses Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengeloaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran. Sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sekaligus merupakan sarana untuk evaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan serta hasil atau output yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.

 

Sekprov Muhammad Idris mengatakan, BPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan anggaran tahun 2023 ke DPRD Sulbar, sehingga Sulbar Kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut. 

 

“Ini berkat kerja sama yang baik antara Pemprov dan DPRD,” kata Idris. 

 

Usai menghadiri rapat, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani memberikan pernyataan terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Ia berharap, semua pihak yang terkait tetap bisa menjalin kerja sama yang baik sehingga pencapaian WTP tersebut dapat dipertahankan terus menerus di masa mendatang.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 257 times
(1 Vote)