04 Jun 2024

Jelang Idul Adha 2024, Dinas TPHP Sulbar Cek Kesehatan Hewan Kurban

 

Mamuju--Untuk memastikan kesehatan calon hewan kurban plus layak atau tidaknya dijual, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pemantauan terhadap calon hewan qurban yang dijual bebas di masyarakat, Senin (03/06/2024).

 

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan hewan qurban tersebut layak dari segi syarat Islam dan kesehatan serta aman, sehat, utuh dan halal nantinya saat dikomsunsi oleh masyarakat.

 

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Sulbar, Nur Kadar, saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2024), menyampaikan, timnya yang merupakan salah satu dokter hewan telah mendampingi salah satu Yayasan Islam yang ada di Mamuju pada Senin (03/06/2024), untuk survey kelayakan calon sapi qurban di Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.

 

Nur Kadar mengatakan, pemantauan hewan kurban tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan serta kondisi kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, baik dari syarat Islam maupun dari sisi kesehatan hewannya.

 

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan hewan qurban itu, pihaknya menyoroti kemungkinan terdeteksinya hewan qurban akan penyakit ternak, mulai dari mata, hidung, bulu, hingga penyakit ternak yang membahayakan. 

 

Di kesempatan sama, Kepala Dinas TPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif juga menyampaikan, seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa Tim Kesehatan Hewan dari Dinas TPHP selalu diterjunkan ke lapangan menjelang Hari Raya Idul Adha untuk memeriksa calon hewan qurban, baik sapi maupun kambing. 

 

”Tujuannya untuk memastikan bahwa hewan kurban yang tersedia memenuhi syarat dan tidak terindikasi penyakit,” ungkap Syamsul Ma’rif. 

 

Disampaikan pula, selain penyakit yang dapat menyerang hewan qurban, pemantauan calon hewan qurban itu juga turut mengamati kemungkinan adanya praktik jual beli sapi maupun kambing betina produktif. 

 

“Praktek jual beli kambing dan sapi betina jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena sapi maupun kambing betina produktif digunakan untuk keperluan pembibitan,” imbuhnya.

 

Penulis : Dinas TPHP Sulbar

Editor : humassulbar

Read 300 times
(0 votes)