03 Jun 2024

Disbun Sulbar Turut Hadiri Kegiatan Koordinasi Penyusunan Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025 di Bandung

 

Bandung—Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili oleh POPT Ahli Pertama Risqan Abdillah Gali, turut hadir dalam kegiatan Koordinasi Penyusunan Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025, pada Rabu-Kamis (29-30 Mei 2024) di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pembangunan sektor perkebunan di Indonesia.

 

Acara tahunan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, sebagai upaya untuk menyusun Standar Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) yang berlaku secara nasional.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyusunan SBPP merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan perkebunan. 

 

“SBPP yang disusun dengan baik akan menjadi landasan yang kokoh bagi berbagai pihak yang ingin berinvestasi di sektor perkebunan, serta akan mendukung efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam pembangunan tersebut,” kata Heru.

 

Heru menjelaskan, tujuan utama dari penyusunan SBPP adalah untuk menciptakan acuan standar yang dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berminat berinvestasi di sektor perkebunan. 

 

“Dengan adanya SBPP yang telah disusun secara komprehensif dan terstruktur, diharapkan akan memudahkan para investor dalam menghitung estimasi biaya yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha perkebunan di berbagai wilayah di Indonesia,” ucapnya.

 

Selain itu, SBPP juga memiliki peran penting dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) di Direktorat Jenderal Perkebunan. Dengan menggunakan SBPP sebagai bahan acuan, pembahasan RKA-K/L dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan terarah, sehingga kebijakan dan anggaran yang ditetapkan dapat lebih akurat dan tepat sasaran.

 

Pihaknya berharap hasil dari kegiatan tersebut tidak hanya sekedar menjadi standar biaya pembangunan perkebunan yang berlaku secara nasional, tetapi juga menjadi instrumen yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani serta pelaku usaha perkebunan di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, Kadisbun Sulbar, Herdin Ismail menegaskan, standar harga yang diusulkan dalam penyusunan SBPP tersebut, harus sesuai dengan kondisi harga di Sulbar.

 

Herdin mengatakan, koordinasi itu diharapkan dapat menghasilkan rencana yang komprehensif dan terpadu untuk pembangunan sektor perkebunan di tahun 2025, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan visi pembangunan perkebunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

“Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan terkait, diharapkan SBPP yang disusun dalam kegiatan tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan berdaya saing di Indonesia,” kata Herdin, saat dikonfirmasi terkait kegiatan itu, Jumat 31 Mei 2024.

 

Penulis : Disbun Sulbar

Editor : humassulbar

Read 123 times
(0 votes)