22 Mei 2024

Biro Hukum Setda Sulbar Fasilitasi Dua Ranperbup Mamasa

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), menggelar rapat fasilitasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamasa, yaitu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, dan tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Berlangsung Selasa, 21 Mei 2024, rapat itu dipimpin oleh Kabag. Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, dan dihadiri oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Zakaria dan Auditor Ahli Muda Iskandar dari Inspektorat Sulbar, Kasubid BPKPD Sulbar Amir, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten dan Provinsi, Staf Pelaksana dan Non ASN Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar. 

 

Di pusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, rapat tersebut juga dihadiri secara virtual oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Mamasa Rudy, Kabid. Pemdes Mamasa Kaharuddin dan jajaran, Kabid. Pendapatan BPKPD Mamasa Nirwandi dan Perwakilan Bappedalitbang Mamasa Sandi Kariwangan.

 

Melalui zoom meeting, Kabid Pemdes Mamasa, Kaharuddin menyampaikan, Ranperbup terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang dimohonkan untuk difasilitasi merupakan hasil harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

 

Pembahasan pertama dalam rapat adalah Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Kasubid BPKPD Sulbar, Amir mengatakan, di dalam Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, sehingga rancangan yang diajukan tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam hal ini, PPUPD Ahli Madya Inspektorat Sulbar, Zakria mengusulkan bahwa lebih baik mengajukan rancangan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, sebab sudah tidak ada manfaatnya menetapkan APBDes Tahun 2024 sementara kegiatan sudah berjalan.

 

Pembahasan kedua adalah Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 22 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Mengenai hal ini, Perwakilan Bappedalitbang Mamasa, Sandi Kariwangan berharap, ranperbup itu bisa segera diproses dan diselesaikan hasil fasilitasinya sebelum akhir triwulan kedua.

 

Perwakilan BPKPD Sulbar kembali mengajukan saran, dalam Pasal 4 ayat (1), selain belanja modal perlu ditambahkan belanja barang dan jasa.

 

Kabid. Pendapatan BPKPD Mamasa, Nirwandi mengungkapkan, belum bisa memberikan keputusan terkait pembatasan nilai. 

 

“Hal itu akan dibahas pada rapat internal bersama pimpinan dan kemudian akan menyampaikan ke Bagian Hukum,” ujarnya.

 

Sementara, Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Mamasa, Rudy menyatakan akan menunggu keputusan dari perangkat daerah pemrakarsa untuk selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Kabag. Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal mengatakan, pihaknya juga akan laporkan ke tingkat pimpinan terkait dua ranperbup tersebut, apakah akan dilanjukan, diberikan rekomendasi atau ditolak.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 102 times
(0 votes)