19 Mei 2024

Dinas TPHP Sulbar Jadi Narasumber Bincang Malaqbi Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Idul Adha

 

Mamuju–Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nur Kadar, menjadi salah satu narasumber dalam sebuah acara Bincang Malaqbi di Stasiun TVRI Sulbar, Jumat, 17 Mei 2024. 

 

Turut pula menjadi narasumber yaitu drh. Sri Widayati dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar. 

 

Dalam Bincang Malaqbi bertema “Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Kurban” tersebut, Kepala Bidang PKH Dinas TPHP Sulbar, Nur Kadar mengatakan, stok hewan kurban saat ini di enam kabupaten di Sulbar untuk sapi sekira 5 ribu ekor dan kambing sekira 4 ribu ekor. 

 

“Kalau melihat jumlah kebutuhan hewan kurban tahun lalu, sapi sekira 4 ribu ekor dan kambing seribuan ekor, sehingga stok tersebut diperkirakan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di provinsi kita tahun ini,” ungkap Nur Kadar. 

 

Nur Kadar menyampaikan, dalam upaya pengamanan lalu lintas ternak jelang Idul Adha, Dinas TPHP dan Karantina telah perkuat kerja sama dalam pengawasan ternak yang akan dilalulintaskan, baik dalam wilayah provinsi antar daerah maupun antar pulau sesuai kewenangan masing-masing.

 

“Kalau kami di Bidang PKH, ada tiga tupoksi utama, meningkatkan populasi ternak di Sulbar, kemudian menjaga ternak tersebut tetap sehat, dan yang tidak kalah penting adalah memastikan pangan asal hewan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Nur Kadar.

 

Terkait pengiriman ternak, sambungnya, saat ini semua proses pengajuan persyaratan lalu lintas hewan dilakukan melalui website yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI, mulai dari pengajuan surat rekomendasi pemasukan, surat rekomendasi pengeluaran, pengajuanSurat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Penerbitan Sertifikat Veteriner (SV) yang semuanya online melalui website lalu lintas ternak. 

 

“Ketika pengguna jasa/pedagang ternak ingin melakukan pengiriman hewan/produk hewan harus memiliki SV, yang semua prosedurnya ada pada website tersebut. Pedagang/pengguna jasa harus membuat akun di web tersebut, dan melengkapi semua data pengguna jasa sehingga pengguna jasa tidak perlu lagi datang ke kantor,” ujarnya.

 

Dia menambahkan, adapun prosedur pengiriman ternak ke luar daerah yaitu melakukan pengajuan rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan secara online, rekomendasi pengeluaran dari provinsi asal, SKKH dari dokter hewan kabupaten asal, kemudian pengajuan penerbitan SV dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan tersebut. 

 

“Dari website lalu lintas ini kita juga lebih mudah memonitor jumlah ternak yang dilalulintaskan. H-1 bulan Idul Adha ini, sudah ada sekira 3000an ekor yang dikirim ke luar Sulbar dengan tujuan paling banyak yaitu ke Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,” bebernya.

 

Di tempat terpisah, Kepala Dinas TPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif menyatakan, dengan aplikasi yang digunakan secara online tersebut akan lebih memperlancar para pengusaha dalam proses masuk dan keluar ternak maupun produknya, terlebih menjelang Idul Adha seperti ini.

 

“Kalau mereka umpamanya ada hambatan, dan belum menguasai dalam penggunaan aplikasi ini, kita tetap bisa dampingi di Kantor Dinas TPHP Sulbar,” ucapnya.

 

Penulis : Dinas TPHP Sulbar

Editor : humassulbar

Read 180 times
(0 votes)