17 Mei 2024

BPKPD Sulbar Lakukan Verifikasi Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025

 

Mamuju -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melalui Bidang Barang Milik Daerah mulai tanggal 13-15 Mei 2024 melakukan Verifikasi terhadap Usulan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 oleh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

 

Kegiatan ini dilakukan selama Tiga hari dalam rangka memverifikasi usulan perangkat daerah guna mendapatkan data faktual usulan SHS tahun anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri 24 perangkat daerah yang melakukan pengusulan dengan total usulan 6.123 item.

 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah Andi Muhammad Bisyri Nur, menegaskan bahwa tujuan dari penyusunan SHS memiliki fungsi agar mendapatkan harga batas paling tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah dan pelaksanaan belanja APBD. Dalam hal terdapat belanja ada kenaikan harga disebabkan kondisi tertentu misalnya kenaikan harga pasar, perubahan harga atau terdapat jenis barang tidak tercantum dalam SHS dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Masriadi Nadi Atjo, memberikan pengarahan agar Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun anggaran 2025 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Penulis : BPKPD

Editor : humassulbar

Read 182 times
(0 votes)