16 Mei 2024

DLH Sulbar Lakukan Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL Rencana Pembangunan GKN

 

Mamuju –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju oleh Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar.

 

Rapat diselenggarakan pada Rabu, 15 Mei 2024, bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso No 51 Mamuju, Sulbar, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara dimulai dengan sambutan atau pengantar oleh Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar selaku Pemrakarsa yang dalam hal ini diwakili oleh Imam Sahroni. Selanjutnya, kegiatan ini dibuka oleh Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali, dan berikutnya rapat Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti.

 

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan GKN.

 

Dalam sambutnnya, Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

 

Dia juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) merupakan kewenangan kabupaten Mamuju, sehingga kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk bangunan gedung adalah kewenangan Bupati Mamuju.

 

“Namun karena Mamuju saat ini tidak memiliki Komisi Penilai Amdal sehingga melalui Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju pada Tanggal 7 Februari 2024, Penilai Dokumen Amdal Pembangunan GKN dilimpahkan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi,” ujar Zulkifli.

 

Pembangunan GKN ini merupakan pembangunan gedung baru pasca kerusakan yang terjadi pada peristiwa Gempa tahun 2021 yang lalu. Untuk itu, Kepala DLH Sulbar berharap proses pembangunan gedung yang baru tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Kepada pemrakarsa diharapkan agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan,” ucapnya.

 

Ia menambahakan, rapat itu dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap Dokumen Andal, RKL-RPL Rencana Pembangunan GKN yang telah disusun oleh pemrakarsa dan konsultan berdasarkan acuan yang telah disepakati dalam Formulir Kerangka Acuan.

 

Penulis : DLH Sulbar

Editor : humassulbar

Read 133 times
(0 votes)