14 Mei 2024

284 Rumpon Diangkat Dari Perairan Sulbar, DKP Harap Nelayan Rumponnya Terangkat Segera Lapor Kepada Tim Verifikasi

 

Mamuju--Sebanyak 284 rumpon telah diangkat dari Perairan Sulawesi Barat (Sulbar) sejak operasi pemutusan rumpon dimulai pada tanggal 6 April 2024. Rumpon-rumpon tersebut telah didaratkan di Pelabuhan Passarang, Kabupaten Majene.

 

Proses pengangkatan rumpon ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, berlangsung pada tanggal 16-17 April 2024, dimana 131 rumpon berhasil diangkat. Dan tahap kedua dilanjutkan pada tanggal 13 – 14 Mei 2024, dengan total 153 rumpon. 

 

Proses pengangkatan dan pemindahan rumpon dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara nelayan, perusahaan migas, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak kegiatan eksplorasi migas terhadap mata pencaharian nelayan. 

 

"Alhamdulillah, tahap pertama pengangkatan rumpon telah selesai dan 131 unit rumpon telah didaratkan di Pelabuhan Passarang," kata Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki, saat mengkonfirmasi ke awak media, Selasa 14 Mei 2024.

 

"Saat ini, rumpon-rumpon tersebut sedang dalam proses verifikasi kepemilikannya untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada para nelayan yang terdampak," lanjut Suyuti Marzuki.

 

Proses verifikasi kepemilikan rumpon dilakukan oleh tim gabungan dari PT. TGS bekerjasama dengan DKP kabupaten dan beberapa koordinator nelayan setempat. Tim ini akan mengecek kecocokan data rumpon yang diangkat dengan data yang dimiliki oleh kapal yang diguanakan saat survey.

 

"Kami mohon kepada para nelayan yang rumponnya terangkat untuk segera melapor kepada tim verifikasi dengan membawa bukti kepemilikan rumpon dan melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu KUSUKA " ujarnya.

  

Setelah proses verifikasi kepemilikan selesai, maka proses pembayaran ganti rugi dan kompensasi kepada para nelayan akan segera dilakukan. Besaran ganti rugi dan kompensasi yang akan diterima oleh para nelayan telah disepakati sebelumnya antara nelayan, perusahaan migas, dan pemerintah daerah. 

 

Besaran ganti rugi yang diberikan kepada pemilik rumpon bervariasi, tergantung pada ukuran dan jenis rumpon. Rata-rata, ganti rugi yang diberikan untuk satu rumpon berkisar antara Rp. 25 hingga Rp. 40 Juta.

 

Pembayaran ganti rugi dan kompensasi diharapkan dapat membantu nelayan pemilik rumpon yang terdampak untuk kembali melaut dan mencari nafkah. Pemerintah daerah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi migas di wilayahnya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya nelayan.

 

Berikut strong point yang bisa DKP simpulkan, bahwa : 

* Jumlah rumpon yang diangkat: 131 unit tahap pertama dan 153 unit tahap

kedua. 

* Lokasi pendaratan: Pelabuhan Passarang, Kabupaten Majene. 

* Tanggal pendaratan: 16-17 April dan 13-14 Mei 2024. 

* Tahap: pertama dan kedua. 

* Proses selanjutnya: verifikasi kepemilikan rumpon, pembayaran ganti rugi

dan kompensasi.

* Jumlah total rumpon yang diangkat: 284 unit.

 

Penulis : humasDKP

Editor : humassulbar

Read 134 times
(0 votes)