13 Mei 2024

Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Mei 2024 Sebesar Rp. 2.325,04/Kg

 

MAMUJU--Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Mei 2024, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Mamuju, Senin (13/05/2024).

 

Rapat ini dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Agustina Palimbong mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.

 

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Pasal 06 Nomor 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan Membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.

 

Sambutan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Herdin Ismail yang disampaikan Kepala Bidang PPHP Agustina Palimbong menekankan pentingnya penetapan Indeks "K" yang akurat dan harga TBS yang kompetitif dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah ini. 

 

Ia juga menyoroti peran penting para pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit.

 

Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS. 

 

Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Mei 2024 sebesar Rp. 2.325,04/kg, terjadi penurunan harga jika dibandingkan pada periode April 2024 sebesar Rp. 2.380,56/kg. 

 

“Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami penurunan harga sebesar Rp. 55,52, hal ini disebabkan harga CPO dunia mengalami fluktuasi harga” kata Agustina.

 

“Dengan ditetapkannya harga TBS ini, mudah-mudahan kedepannya harga dapat meningkat lagi dan menjadi harga yang wajar bagi berbagai pihak. Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.

 

Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum. Turut hadir dari DPD I ASPEKPIR dan Kepolisian Daerah Sulbar.

 

Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat itu, serta berharap bahwa kesepakatan yang dicapai akan memberikan manfaat yang nyata bagi semua stakeholder di sektor perkebunan kelapa sawit Sulbar.

 

Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.

 

Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada bulan Mei 2024:

 

Besarnya Indeks K yang disepakati = 81.50 %

Harga Rata-Rata penjualan CPO = 11, 819.67

Harga Rata-Rata Penjualan Inti Sawit = 6,119.76

 

 

 

Penulis : Disbun Sulbar

Editor : humassulbar

Read 255 times
(1 Vote)