13 Mei 2024

Finalisasi Fasilitasi Pembahasan Tiga Ranperbup Polman, Dua Lanjut Fasilitasi dan Satu Dipending

 

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) Afrisal, menggelar Rapat Finalisasi Fasilitasi Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yaitu tentang Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024, Alokasi Dana Desan dan Tata Naskah Dinas, Rabu, 8 Mei 2024. 

 

Rapat ini dipimpin Kabag. Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Afrisal, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan Polman Mahadiana Jabbar berseta jajaran, Kabid Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar Daniel, Perwakilan Bagian Hukum Setda Polman Jarsat, Kabid. PMD Polman Soepardi, Kabid Aset Polman Fadilah, Pewakilan Biro Oganisasi Setda Sulbar, Perwakilan BPKPD Sulbar, serta Analis Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Dalam rapat tersebut dipaparkan tiga Ranperbup Polman, masing-masing tentang Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2024, Alokasi Dana Desa dan Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

 

Kabid Aset Polman, Fadilah menyampaikan, Ranperbup tersebut adalah hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, dasar menimbang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah, namun Batang Tubuhnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

 

Pembahasan pertama dalam rapat adalah penyusunan Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja tetap mesti megacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah.

 

Dalam hal ini, Perwakilan Bagian Hukum Setda Polman, Jarsat menyarankan sebaiknya dilakukan kembali terkait standar harga, sebab dalam draf itu pada konsideran penutup ada kalimat berlaku sejak Januari 2024.

 

Pembahasan kedua adalah Alokasi Dana Desa, dasar menimbangnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

 

Mengenai hal ini, Kabid PMD Polman, Soepardi menekankan dalam penyusunan peraturan terkait Alokasi Dana Desa, jangan mencantumkan pertanggungjawaban. 

 

Pembahasan ketiga adalah Tata Naskah Dinas, yang dasar menimbangnya adalah ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Pasal 2 ayat (3) Peratutan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

 

Dalam hal ini, Kabid Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar, Daniel menyarankan sebaiknya dalam penyusunan Tata Naskah Dinas mengacu pada Permendagr 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal menyatakan, pihaknya akan melajutkan fasilitasi dua rancangan lanjut fasilitasi yaitu Alokasi Dana Desa dan Tata Naskah Dinas dan satu rancangan dipending yaitu Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja.

 

“Satu rancangan ini menunggu konfirmasi dari Polman,” kata Afrisal.

 

Dari rapat tersebut disimpulkan dari tiga Ranperbup tersebut, yang dibahas dua rancangan lanjut fasilitasi yaitu Alokasi Dana Desa dan Tata Naskah Dinas. Sementara Ranperbup dipending yaitu Sistem Standar Harga dan Analisis Standar Belanja.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 72 times
(0 votes)