10 Mei 2024

Bapperida Hadiri Rakor Klinik Penyusunan Muatan Materi RPerpres Daerah Penyangga IKN, Wujud Komitmen Dukungan terhadap Pembangunan IKN

 

Jakarta -- Sebagai wujud komitmen dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Klinik Penyusunan Muatan Materi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Daerah Penyangga IKN pada Rabu (8/5/2024) di Hotel Sari Pacific Jakarta Pusat.

 

Mewakili Pemerintah Provinsi Sulbar, hadir Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, Hasanuddin beserta staf.

 

Dalam keterangannya usai kegiatan, Kepala Bidang PPEPD Bapperida Sulbar Hasanuddin menyampaikan, selain diskusi mengenai penyusunan RPerpres Daerah Penyangga IKN, juga dilakukan pengisian form pemenuhan kebutuhan daerah penyangga IKN.

 

“Pengisian form pemenuhan kebutuhan daerah penyangga IKN yaitu data dari OPD terkait seperti Dinas ESDM, DTPHP, Diskoperindag, Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Distrans dan Disnaker, yaitu kegiatan apa saja yang terakomodir dalam rencana kerja OPD untuk Penyusunan Lampiran RPres Daerah Penyangga IKN,” kata Hasanuddin.

 

Hasanuddin menyampaikan, dari data yang terkumpul untuk lampiran tersebut, dibagi ke dalam 6 (enam) Klaster yaitu : 

1. Pengembangan sentra tanaman pangan, perkebunan dan Kelautan, Kehutanan, dan Transmigrasi.

2. Pengembangan sentra logistik material.

3. Pengembangan lumbung energi.

4. Peningkatan konektivitas dan simpul pergerakan.

5. Peningkatan nilai tambah pariwisata berkelanjutan.

6. Peningkatan keahlian sumber daya manusia.

 

“Pada pembahasan substansi dari batang tubuh RPerpres tersebut, salah satu yang diusulkan untuk dicantumkan dalam aturan tersebut adalah poin yang memuat penganggaran program strategis yang mendukung pembangunan IKN melalui APBN, sehingga tidak ada lagi program – program strategis yang terhambat, seperti pembangunan infrastruktur jalan daerah yang selama ini tidak diakomodir dalam APBN, karena status jalan yang bukan menjadi kewenangan pusat,” beber Hasanuddin.

 

Selain itu, sambungnya, terdapat beberapa perbaikan terkait pengisian form kebutuhan daerah penyangga IKN, antara lain perlu untuk mendorong sektor swasta untuk berinvestasi ke daerah penunjang IKN.

 

Dia menambahakan, selanjutnya akan diagendakan rapat lanjutan pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang. 

 

“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut teknis guna pendalaman form lampiran, terkait enam klaster kebutuhan daerah penyangga IKN serta anggarannya,” imbuhnya.

 

Ditemui terpisah, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana menjelaskan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut Rapat Tim Teknis Penyusunan RPerpres Daerah Penyangga IKN pada 27 Maret lalu.

 

“Sebagai tindak lanjut dari rapat tim teknis pada 27 Maret yang lalu, maka pada 8 Mei ini diagendakan kembali koordinasi klinik antara pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga teknis terkait mengenai proyek pembangunan atau pengembangan di daerah penyangga IKN, salah satunya adalah Sulbar,” kata Junda.

 

Menurutnya, pembahasan ini penting untuk pembangunan ekonomi Pulau Sulawesi dan sekitarnya, sekaligus percepatan pembangunan IKN.

 

Penulis : Bapperida Sulbar

Editor : humassulbar

Read 96 times
(0 votes)