09 Mei 2024

Perkuat Stakeholder, BPKPD Sulbar Bahas PKS Tripartit dengan Ditjen Pajak Sulselbartra

 

Mamuju--Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Masriadi Nadi Atjo melakukan pertemuan dengan perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulselbartra membahas terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dalam kaitan optimalisasi pajak pusat dan daerah.

 

Perwakilan Ditjen Pajak Sulselbartra yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Agus Suprayetno, KPP Pratama Mamuju diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan KPP Mamuju, Edy.

 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala BPKPD Sulbar, Selasa 08 Mei 2024 ini, juga dihadiri Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, para Kasubid Bidang Pendapatan Daerah dan Kasubid Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi.

 

Kegiatan ini menindaklanjuti PKS Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI dan Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya.

 

Dalam paparannya, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Sulselbartra, Agus Suprayetno mengatakan, pertemuan itu merupakan percepatan eksekusi dari PKS dimaksud. Adapun tujuan dari PKS ini adalah mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, mengoptimalkan pemanfaatan data, mengoptimalkan penyampaian data Informasi Keuangan Daerah (IKD), mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama wajib pajak dan mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

 

Berdasarkan kebutuhan optimalisasi pajak pusat dan daerah maka pertemuan fokus membahas 3 (tiga) hal yaitu :

 

1. Peningkatan SDM Pajak Daerah. Pembahasan ini fokus kepada penyiapan tenaga juru sita akuntansi dan perpajakan yang sampai saat ini belum tersedia di Pemprov Sulbar. Ada beberapa pola pendidikan juru sita yang dibahas. Berdasarkan tugas dan kewenangan serta pengalaman tersedianya juru sita, maka diyakini akan dapat meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan jumlah pajak yang disetor kepada kas negara dan kas daerah.

2. Integrasi sistim informasi pajak daerah (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan sistim informasi/portal perpajakan pemerintah. Tujuan dari integrasi sistim informasi ini adalah untuk mengingatkan wajib pajak terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka pada saat wajib pajak mengakses portal perpajakan pemerintah. Sifatnya hanya untuk memberikan peringatan atau notifikasi. 

3. Pelaksanaan pengawasan bersama wajib pajak. Pengawasan bersama akan didahului dengan penetapan data-data wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan bersama. Objek data dimaksud dapat saja objek pajak pusat ataupun daerah. 

 

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, sebagai perwakilan Pemprov Sulbar, BPKPD setelah melihat dan mendengar paparan dari Ditjen Pajak secara garis besar, pihaknya tertarik untuk melakukan kerja sama.

 

“Ini karena banyak manfaat yang nantinya kami terima demi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya di Sulbar sesuai dengan kemampuan provinsi,” ujar Masriadi.

 

Masriadi menyampaikan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar yang sudah disambut dengan baik.

 

Dia berharap, dalam waktu dekat kerja sama tersebut dapat direalisasi segera dalam upaya peningkatan dan optimalisasi pajak pusat dan daerah.

 

Penulis : BPKPD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 168 times
(0 votes)