09 Mei 2024

Harmonisasi Ranpergub Belanja Bantuan Keuangan, BPKPD Sulbar Harap Dapat Segera Ditetapkan dan Digunakan

 

MAMUJU- Dalam rangka penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, telah dilaksanakan kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). 

 

Kegiatan ini digelar pada Rabu (08/05/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Kompleks Perkantoran Pemprov Sulbar, Rangas, Mamuju dan dihadiri pejabat yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar sekaligus sebagai pimpinan rapat, mewakili Kepala BPKPD Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten Murdanil, Kasubid Bina Kabupaten Amir Hamzah, Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi Apriadi, dan Perancang Perundang-Undangan dari Biro Hukum Setda Sulbar serta Perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

 

Ranpergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan disusun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, sebagai tindak lanjut atas arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh terkait pentingnya regulasi yang mengatur pengalokasian anggaran belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/desa yang bersifat top down, sehingga dapat memecahkan permasalahan pembangunan yang merupakan prioritas provinsi namun menjadi kewenangan kabupaten/desa.

 

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil, dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa poin penting terkait regulasi tersebut dan berharap dapat segera ditetapkan dan digunakan mengingat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera dilaksanakan.

 

Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo berharap dengan adanya regulasi itu, penganggaran belanja bantuan keuangan dapat lebih terarah dan dapat membantu mengatasi kesenjangan fiskal pemerintah kabupaten/desa serta menyelesaikan prioritas provinsi yang menjadi kewenangan kabupaten/desa.

 

Penulis : BPKPD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 91 times
(0 votes)